Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara yang berkaitan dengan penerapan hukum Islam. Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam, dan kewenangan tersebut tidak lagi hanya terhadap orang Islam Bumi Putera, melainkan terhadap semua orang yang beragama Islam tanpa membedakan Ras atau golongan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara: 1. Perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang (bukan lagi menurut ajaran fiqh), 2. Kewarisan, wasiat dan hibah berdasarkan hukum Islam (menurut ajaran fiqh), 3. Wakaf dan shadaqoh
Laporan penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis ketentuan Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No....
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematik perkawinan antar orang ya...
Pertukaran agama daripada satu agama kepada satu agama yang lain merupakan satu perkara yang boleh b...
Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara yang be...
Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara yang be...
Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan sejak 29 Desember 1989,...
Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan sejak 29 Desember 1989,...
Pemelukan Agama Islam oleh salah satu pasangan dalam perkahwinan bukan Islam akan memberi kesan terh...
Undang-undang Peradilan Agama yang disingkat dengan UUPA merupakan ketentuan Perundangan-undangan ya...
Kertas kerja ini mengkhususkan perbincangannya kepada kedudukan Agama Islam dan Syariah (Undang-und...
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia telah ada sejak jaman kerajaan-kerajaan Islam, kemudian pada ja...
Laporan penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis ketentuan Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No....
Dari hasil pengamatan diperoleh gambaran bahwa dalam praktek di Pengadilan Agama Sidoarjo dengan cir...
Buku in menguraikan perkembangan dan kewenangan Pengadilan Agama , mulai ketentuan umum pengadilan ...
Penulisan skripsi ini, dilatar belakangi dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang ...
Laporan penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis ketentuan Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No....
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematik perkawinan antar orang ya...
Pertukaran agama daripada satu agama kepada satu agama yang lain merupakan satu perkara yang boleh b...
Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara yang be...
Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara yang be...
Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan sejak 29 Desember 1989,...
Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan sejak 29 Desember 1989,...
Pemelukan Agama Islam oleh salah satu pasangan dalam perkahwinan bukan Islam akan memberi kesan terh...
Undang-undang Peradilan Agama yang disingkat dengan UUPA merupakan ketentuan Perundangan-undangan ya...
Kertas kerja ini mengkhususkan perbincangannya kepada kedudukan Agama Islam dan Syariah (Undang-und...
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia telah ada sejak jaman kerajaan-kerajaan Islam, kemudian pada ja...
Laporan penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis ketentuan Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No....
Dari hasil pengamatan diperoleh gambaran bahwa dalam praktek di Pengadilan Agama Sidoarjo dengan cir...
Buku in menguraikan perkembangan dan kewenangan Pengadilan Agama , mulai ketentuan umum pengadilan ...
Penulisan skripsi ini, dilatar belakangi dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang ...
Laporan penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis ketentuan Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No....
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematik perkawinan antar orang ya...
Pertukaran agama daripada satu agama kepada satu agama yang lain merupakan satu perkara yang boleh b...