Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara yang berkaitan dengan penerapan hukum Islam. Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam, dan kewenangan tersebut tidak lagi hanya terhadap orang Islam Bumi Putera, melainkan terhadap semua orang yang beragama Islam tanpa membedakan Ras atau golongan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara: 1. Perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang (bukan lagi menurut ajaran fiqh), 2. Kewarisan, wasiat dan hibah berdasarkan hukum Islam (menurut ajaran fiqh), 3. Wakaf dan shadaqoh
Buku in menguraikan perkembangan dan kewenangan Pengadilan Agama , mulai ketentuan umum pengadilan ...
Penulisan skripsi ini, dilatar belakangi dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang ...
Laporan penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis ketentuan Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No....
Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara yang be...
Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara yang be...
Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan sejak 29 Desember 1989,...
Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan sejak 29 Desember 1989,...
Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan sejak 29 Desember 1989,...
Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan sejak 29 Desember 1989....
Pemelukan Agama Islam oleh salah satu pasangan dalam perkahwinan bukan Islam akan memberi kesan terh...
Undang-undang Peradilan Agama yang disingkat dengan UUPA merupakan ketentuan Perundangan-undangan ya...
Kertas kerja ini mengkhususkan perbincangannya kepada kedudukan Agama Islam dan Syariah (Undang-und...
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia telah ada sejak jaman kerajaan-kerajaan Islam, kemudian pada ja...
Laporan penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis ketentuan Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No....
Dari hasil pengamatan diperoleh gambaran bahwa dalam praktek di Pengadilan Agama Sidoarjo dengan cir...
Buku in menguraikan perkembangan dan kewenangan Pengadilan Agama , mulai ketentuan umum pengadilan ...
Penulisan skripsi ini, dilatar belakangi dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang ...
Laporan penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis ketentuan Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No....
Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara yang be...
Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara yang be...
Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan sejak 29 Desember 1989,...
Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan sejak 29 Desember 1989,...
Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan sejak 29 Desember 1989,...
Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan sejak 29 Desember 1989....
Pemelukan Agama Islam oleh salah satu pasangan dalam perkahwinan bukan Islam akan memberi kesan terh...
Undang-undang Peradilan Agama yang disingkat dengan UUPA merupakan ketentuan Perundangan-undangan ya...
Kertas kerja ini mengkhususkan perbincangannya kepada kedudukan Agama Islam dan Syariah (Undang-und...
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia telah ada sejak jaman kerajaan-kerajaan Islam, kemudian pada ja...
Laporan penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis ketentuan Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No....
Dari hasil pengamatan diperoleh gambaran bahwa dalam praktek di Pengadilan Agama Sidoarjo dengan cir...
Buku in menguraikan perkembangan dan kewenangan Pengadilan Agama , mulai ketentuan umum pengadilan ...
Penulisan skripsi ini, dilatar belakangi dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang ...
Laporan penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis ketentuan Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No....