Badan atau Pejabat administrasi negara (jabatan administrasi negara) mempunyai wewenang yang luas dalam melaksanakan urusan pemerintahan (eksekutif). Dengan wewenang yang luas ini cenderung untuk disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakadilan di pihak masyarakat, oleh karena itu harus ada lembaga lain yang mengontrolnya. Berdasarkan teori trias politika lembaga eksekutif secara politis dikontrol oleh lembaga legislatif dan secara yuridis dikontrol oleh lembaga yudikatif, karena pejabat administrasi negara menjalankan fungsi eksekutif maka lembaga yudikatif yang mengontrol secara yuridis adalah pengadilan administrasi negara. Kontrol yuridis oleh pengadilan administrasi negara saat ini berdasarkan Undang-undang Nomor 51 Tahun...
Penempatan pegawai merupakan salah satu hal yang penting dalam proses pencapaian tujuan organisasi,...
Diwajibkannya pencatatan perkawinan oleh negara melalui peraturan Perundang-undangan merupakan kewaj...
Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudik...
Kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara mengalami perluasan setelah diberlakukannya Undang-Un...
1KEWENANGAN PENJABAT BUPATI DALAM MELAKUKAN MUTASI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BERDAS...
Awal mula penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Ta...
Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundangan dan Asas Umum Pemerintahan yang...
Dalam hukum administrasi negara, penggunaan sanksi administrasi merupakan penerapan kewenangan pemer...
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis sejauhmana Implementasi Kebijakan R...
Dalam hukum pidana konsep “pertanggungjawaban” itu merupakan konsep sentral yang dikenal dengan aja...
KTUN sebagai objek sengketa di PTUN telah diatur dalam UU PTUN termasuk prosedurnya. Setelah diundan...
KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI EKSEKUTOR PUTUSAN HAKIM YANG MENYATAKAN BARANG BUKTI DIRAMPAS UNTUK NEGAR...
PENGATURAN DAN PROSEDUR IZIN PEMERIKSAAN BAGI PEJABAT-PEJABAT TERTENTU DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDA...
Salah satu hasil dari Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negar...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena penyelesaian tindak pidana korupsi yang sering menemu...
Penempatan pegawai merupakan salah satu hal yang penting dalam proses pencapaian tujuan organisasi,...
Diwajibkannya pencatatan perkawinan oleh negara melalui peraturan Perundang-undangan merupakan kewaj...
Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudik...
Kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara mengalami perluasan setelah diberlakukannya Undang-Un...
1KEWENANGAN PENJABAT BUPATI DALAM MELAKUKAN MUTASI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BERDAS...
Awal mula penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Ta...
Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundangan dan Asas Umum Pemerintahan yang...
Dalam hukum administrasi negara, penggunaan sanksi administrasi merupakan penerapan kewenangan pemer...
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis sejauhmana Implementasi Kebijakan R...
Dalam hukum pidana konsep “pertanggungjawaban” itu merupakan konsep sentral yang dikenal dengan aja...
KTUN sebagai objek sengketa di PTUN telah diatur dalam UU PTUN termasuk prosedurnya. Setelah diundan...
KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI EKSEKUTOR PUTUSAN HAKIM YANG MENYATAKAN BARANG BUKTI DIRAMPAS UNTUK NEGAR...
PENGATURAN DAN PROSEDUR IZIN PEMERIKSAAN BAGI PEJABAT-PEJABAT TERTENTU DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDA...
Salah satu hasil dari Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negar...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena penyelesaian tindak pidana korupsi yang sering menemu...
Penempatan pegawai merupakan salah satu hal yang penting dalam proses pencapaian tujuan organisasi,...
Diwajibkannya pencatatan perkawinan oleh negara melalui peraturan Perundang-undangan merupakan kewaj...
Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudik...