Konsep komunal religius merupakan salah satu hasil penuangan hukum adat sebagai bahan utama dalam pembentukan UUPA, di samping asas-asas, dan lembaga hukum serta sistem pengaturan yang menjadi isi politik Hukum Tanah Nasional. Dalam hukum adat mengenai tanah, konsep komunal religius mengandung makna, bahwa tanah ulayat diyakini sebagai anugerah dari kekuatan gaib dan sebagai milik bersama. Hak milik pribadi hanya berlaku dalam pengertian hak memperoleh dan mengurus atau mengelolanya. Konsep ini kemudian diimplementasikan dalam UUPA dengan bentuk penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan (Pasal 16 jo Pasal 20, Pasal 6 UUPA). Jadi regulasinya direfleksikan untu...
Customary land is land controlled by a certain indigenous communities in an area spread across Indon...
Adat Lands as a communal lands nowadays are helds individually. Adat lands in the forms of "Pekarang...
ABSTRAKDalam hukum adat Minangkabau, ruang lingkup hak adat tidak dapat dipisahkan antara tanah, air...
Eksistensi masyarakat hukum adat di Bali sangat mempengaruhi eksistensi penguasaan tanah prabumian b...
Studi ini bertujuan untuk menganalisis kepemilikan dan pengolahan tanah dan memahami rasa keadilan b...
Di Bali dikenal dua macam hak atas tanah yaitu hak–hak perseorangan atas tanah dan hak–hak masyaraka...
The background of this paper is the recognition of The Customary Rights of land (Hak Ulayat) in Arti...
Abstraksi Hak-hak atas tanah memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah sesuai...
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum adalah peralihan sta...
Customary land rights as a form or method of ownership of land by legal institutions are widely avai...
ABSTRAKSI Masyarakat hukum adat mempunyai hubungan yang sangat erat dengan tanah wilayahnya. Hal ini...
In national law, the existence of recognition of customary law, over ownership and management of cus...
Recognition of the existence of customary rights by Article 3 of the Basuc Agrarian Law is a natural...
This study aimed to analyze the application of the registration of communal land rights of indigenou...
Land has an important role to human livelihood and the economic need for land that is inversely prop...
Customary land is land controlled by a certain indigenous communities in an area spread across Indon...
Adat Lands as a communal lands nowadays are helds individually. Adat lands in the forms of "Pekarang...
ABSTRAKDalam hukum adat Minangkabau, ruang lingkup hak adat tidak dapat dipisahkan antara tanah, air...
Eksistensi masyarakat hukum adat di Bali sangat mempengaruhi eksistensi penguasaan tanah prabumian b...
Studi ini bertujuan untuk menganalisis kepemilikan dan pengolahan tanah dan memahami rasa keadilan b...
Di Bali dikenal dua macam hak atas tanah yaitu hak–hak perseorangan atas tanah dan hak–hak masyaraka...
The background of this paper is the recognition of The Customary Rights of land (Hak Ulayat) in Arti...
Abstraksi Hak-hak atas tanah memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah sesuai...
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum adalah peralihan sta...
Customary land rights as a form or method of ownership of land by legal institutions are widely avai...
ABSTRAKSI Masyarakat hukum adat mempunyai hubungan yang sangat erat dengan tanah wilayahnya. Hal ini...
In national law, the existence of recognition of customary law, over ownership and management of cus...
Recognition of the existence of customary rights by Article 3 of the Basuc Agrarian Law is a natural...
This study aimed to analyze the application of the registration of communal land rights of indigenou...
Land has an important role to human livelihood and the economic need for land that is inversely prop...
Customary land is land controlled by a certain indigenous communities in an area spread across Indon...
Adat Lands as a communal lands nowadays are helds individually. Adat lands in the forms of "Pekarang...
ABSTRAKDalam hukum adat Minangkabau, ruang lingkup hak adat tidak dapat dipisahkan antara tanah, air...