ABSTRAK Anak zina yang tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, dikatakan boleh menikahi putri hasil zinahnya itu menurut mazhab Syafi’i dan Maliki. Artinya akan terjadi pernikahan sedarah. Dalam dunia kesehata pernikahan sedarah akan berakibat pada lahirnya anak/keturunan yang cacat. Hal ini seperti bertentangan dengan Teori Maqashid Syari‟ah yang dimana mencangkup lima aspek dari tujuannya yaitu, melindungi agama, melindungi jiwa, melindungi pikiran, melindungi harta, dan melindungi keturunan. Dimana Maqashid Syari‟ah juga mencakup teori Maslahah yaitu teori yang menarik manfaat dan menghindari kerusakan. Dengan tujuan agar terciptanya kemaslahatan umat. Baik kemaslahatan Dunia maupun Akhirat. Berdasarkan hal...
Penelitin ini berjudul : “Surat Aktif Sholat Berjama’ah dari Masjid Sebagai Syarat adminitrasi Nik...
Penelitian penulis ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis dan berjenis penelitian kualitatif...
Wasiat adalah pemberian harta atau jasa dari seorang pada masa hidupnya kepada orang lain atau kepa...
Iddah, Wanita Hamil, Kematian Suami. Konsep hukum mengenai iddah pada prinsipnya telah diatur secar...
Abstrak Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan cerai talak yang di ajukan oleh suam...
ABSTRAK Kafa‟ah adalah kesepadanan antara calon suami dan calon istri dalam faktor-faktor tertentu....
ABSTRAK Muhammad As’ad Arifin, (2022): Prosedur Penetapan Wali Nikah Bagi Anak Hasil Zina pada Ka...
Untuk sahnya shalat Jum’at, maka wajib memenuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat sahnya Jum’at ia...
ABSTRAK Wasiat suami agar istrinya menikah dengan kerabat dekat adalah fenomena baru dalam ilmu w...
ABSTRAK Melakukan akad gadai atau rahn merupakan hal yang kerap kali dilakukan oleh sebagian orang...
ABSTRAK Siti Hur’Aini (2021) : Studi Analisis Pandangan Imam Asy-Syafi’i tentang Kedudukan Wali A...
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat dewasa ini telah melahirkan beragam pr...
Adapun iddah Khuluk bagi wanita adalah tiga kali suci berdasarkan hadits Rasulullah Saw. yang diriw...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pendapat hakim serta alasan dan dasar hukum tentang Kedudukan...
Skripsi yang berjudul “ANALISIS TERHADAP PENDAPAT IBNU HAZM TENTANG BATALNYA PUASA KARENA SENGAJA M...
Penelitin ini berjudul : “Surat Aktif Sholat Berjama’ah dari Masjid Sebagai Syarat adminitrasi Nik...
Penelitian penulis ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis dan berjenis penelitian kualitatif...
Wasiat adalah pemberian harta atau jasa dari seorang pada masa hidupnya kepada orang lain atau kepa...
Iddah, Wanita Hamil, Kematian Suami. Konsep hukum mengenai iddah pada prinsipnya telah diatur secar...
Abstrak Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan cerai talak yang di ajukan oleh suam...
ABSTRAK Kafa‟ah adalah kesepadanan antara calon suami dan calon istri dalam faktor-faktor tertentu....
ABSTRAK Muhammad As’ad Arifin, (2022): Prosedur Penetapan Wali Nikah Bagi Anak Hasil Zina pada Ka...
Untuk sahnya shalat Jum’at, maka wajib memenuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat sahnya Jum’at ia...
ABSTRAK Wasiat suami agar istrinya menikah dengan kerabat dekat adalah fenomena baru dalam ilmu w...
ABSTRAK Melakukan akad gadai atau rahn merupakan hal yang kerap kali dilakukan oleh sebagian orang...
ABSTRAK Siti Hur’Aini (2021) : Studi Analisis Pandangan Imam Asy-Syafi’i tentang Kedudukan Wali A...
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat dewasa ini telah melahirkan beragam pr...
Adapun iddah Khuluk bagi wanita adalah tiga kali suci berdasarkan hadits Rasulullah Saw. yang diriw...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pendapat hakim serta alasan dan dasar hukum tentang Kedudukan...
Skripsi yang berjudul “ANALISIS TERHADAP PENDAPAT IBNU HAZM TENTANG BATALNYA PUASA KARENA SENGAJA M...
Penelitin ini berjudul : “Surat Aktif Sholat Berjama’ah dari Masjid Sebagai Syarat adminitrasi Nik...
Penelitian penulis ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis dan berjenis penelitian kualitatif...
Wasiat adalah pemberian harta atau jasa dari seorang pada masa hidupnya kepada orang lain atau kepa...