Pelestarian pengembangan dan pemberdayaan terhadap adat istidat dalam lembaga adat diarahkan kepada pembangunan masyarakat seluruhnya melalui penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Guna menetapkan pelaksanaan pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat dan lembaga adat, kepala desa berkewajiban mendorong dan membantu tersediannya sarana dan prasarana yang memadai bagi terselenggarannya peranan dan fungsi lembaga adat dalam menunjang kegiatan tersebut. Begitu halnya dengan lembaga adat di Balai Desa Negeri Ratu Kecamatan Sungkai Utara, dengan demikian penelitian ini di tempat tersebut dengan rumusan masalah...
ABSTRAK Kegiatan bagi hasil di tengah masyarakat cukup banyak terjadi karena bagi hasil merupakan...
ABSTRAK Tokoh adat Adat Paksi Pak Sekala Bekhak yang pada awalnya sebagai pemuka masyarakat adat...
Desa Way Sindi merupakan salah satu desa yang berada di Kabupaten Pessisir Barat yang mempunyai be...
ABSTRAK Kerja sama bagi hasil merupakan kerja sama antara kedua belah pihak yang saling tolong me...
ABSTRAK Kegiatan usaha sektor informal sangat potensial dan berperan untuk menyediakan lapangan p...
ABSTRAK Saat ini di seluruh dunia sedang terjadi sebuah pandemi yang mempunyai dampak cukup besar d...
ABSTRAK Lembaga Himpun Pemekonan dalam melaksanakan tugas pembangunan pekon memiliki kedudukan ya...
ABSTRAK Gadai di Desa Pesawaran dilakukan antar individu. Pada praktiknya rahin meminjam uang kep...
ABSTRAK Muamalah adalah salah satu bagian dari hukum Islam yang mengatur beberapa hal yang berhub...
ABSTRAK Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam bidang muamalah adalah Ijârah. Ijârah berlaku umu...
ABSTRAK Konvoi moge belakangan ini mendapat sorotan negatif dari masyarakat, karena kerap melangg...
ABSTRAK Dalam Islam tidak mengatur secara jelas tentang usia minimal untuk melangsungkan perkawina...
ABSTRAK Kehadiran pasar modern telah memunculkan iklim persaingan yang tidak sehat yang merugikan...
Dalam pelaksanaan usaha Cucian Mobil Kusuma Utama ini pemilik melakukan kerja sama dengan cara memb...
ABSTRAK Muamalah menurut syariat Islam merupakan suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manu...
ABSTRAK Kegiatan bagi hasil di tengah masyarakat cukup banyak terjadi karena bagi hasil merupakan...
ABSTRAK Tokoh adat Adat Paksi Pak Sekala Bekhak yang pada awalnya sebagai pemuka masyarakat adat...
Desa Way Sindi merupakan salah satu desa yang berada di Kabupaten Pessisir Barat yang mempunyai be...
ABSTRAK Kerja sama bagi hasil merupakan kerja sama antara kedua belah pihak yang saling tolong me...
ABSTRAK Kegiatan usaha sektor informal sangat potensial dan berperan untuk menyediakan lapangan p...
ABSTRAK Saat ini di seluruh dunia sedang terjadi sebuah pandemi yang mempunyai dampak cukup besar d...
ABSTRAK Lembaga Himpun Pemekonan dalam melaksanakan tugas pembangunan pekon memiliki kedudukan ya...
ABSTRAK Gadai di Desa Pesawaran dilakukan antar individu. Pada praktiknya rahin meminjam uang kep...
ABSTRAK Muamalah adalah salah satu bagian dari hukum Islam yang mengatur beberapa hal yang berhub...
ABSTRAK Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam bidang muamalah adalah Ijârah. Ijârah berlaku umu...
ABSTRAK Konvoi moge belakangan ini mendapat sorotan negatif dari masyarakat, karena kerap melangg...
ABSTRAK Dalam Islam tidak mengatur secara jelas tentang usia minimal untuk melangsungkan perkawina...
ABSTRAK Kehadiran pasar modern telah memunculkan iklim persaingan yang tidak sehat yang merugikan...
Dalam pelaksanaan usaha Cucian Mobil Kusuma Utama ini pemilik melakukan kerja sama dengan cara memb...
ABSTRAK Muamalah menurut syariat Islam merupakan suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manu...
ABSTRAK Kegiatan bagi hasil di tengah masyarakat cukup banyak terjadi karena bagi hasil merupakan...
ABSTRAK Tokoh adat Adat Paksi Pak Sekala Bekhak yang pada awalnya sebagai pemuka masyarakat adat...
Desa Way Sindi merupakan salah satu desa yang berada di Kabupaten Pessisir Barat yang mempunyai be...