Di Indonesia pelaksanaan perkawinan makin bervariasi bentuknya. Mulai dari perkawinan lewat kantor urusan agama (KUA), perkawinan bawa lari, perkawinan culik, sampai perkawinan yang kurang populer di kalangan masyarakat, yaitu kawin kontrak. kawin kontrak merupakan tradisi pra-Islam yang memanfaatkan tubuh wanita sebagai objek kenikmatan laki-laki. Dalam perkembangan sejarah peradaban Islam, perkawinan jenis ini mengalami proses dialektika sosial, budaya dan politik. Syarat kawin kotrak antara lain melakukan ijab qabul, ada mas kawin, dan ada masa waktu perkawinan yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Walaupun kawin kontrak mempunyai ijab qabul akan tetapi ijab qabul pada kawin kontrak berbeda dengan ijab qabul ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum anak di luar perkawinan menurut putusan Mahka...
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan anak di luar perkawinan dalam Putusan Mahkamah Kon...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum bagi anak luar kawin pasca putusan Mahkamah K...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-X...
Putusan mahkamah konstitusi Nomor 46 / PUU-VIII / 2010 merupakan langkah di bidang hukum keluarga di...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Tuntutan hak waris Anak Luar Kawin (ALK) terhadap harta benda ayah kandungnya yang telah meninggal d...
Mahkmah Konstitusi telah menerima, memeriksa dan memutus perkara permohonan pengujian Undang-Undang...
Perjanjian perkawinan kurang begitu populer di tengah-tengah masyarakat Indonesia, tetapi dengan pe...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...
Anak luar kawin merupakan anak yang lahir akibat dari perkawinan yang tidak sah. Kehadiran anak di l...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum anak di luar perkawinan menurut putusan Mahka...
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan anak di luar perkawinan dalam Putusan Mahkamah Kon...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum bagi anak luar kawin pasca putusan Mahkamah K...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-X...
Putusan mahkamah konstitusi Nomor 46 / PUU-VIII / 2010 merupakan langkah di bidang hukum keluarga di...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Tuntutan hak waris Anak Luar Kawin (ALK) terhadap harta benda ayah kandungnya yang telah meninggal d...
Mahkmah Konstitusi telah menerima, memeriksa dan memutus perkara permohonan pengujian Undang-Undang...
Perjanjian perkawinan kurang begitu populer di tengah-tengah masyarakat Indonesia, tetapi dengan pe...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...
Anak luar kawin merupakan anak yang lahir akibat dari perkawinan yang tidak sah. Kehadiran anak di l...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum anak di luar perkawinan menurut putusan Mahka...
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan anak di luar perkawinan dalam Putusan Mahkamah Kon...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...