Perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perbedaan yang berfokus pada batasan minimal usia perkawinan. Pada Undang-Undang terbaru usia minimal untuk melangsungkan perkawinan disama ratakan antara laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun. Dilakukannya perubahan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah dari perkawinan di bawah umur. Namun pada kenyataannya di Pengadilan Agama Purwokerto setelah perubahan tersebut membuat permohonan dispensasi perkawinan meningkat. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tingkat dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Purwokerto pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan faktor apa saja yang menyebabkan seseorang mengajukan dispensasi perkawinan di Pengadila...
Perkawinan adalah suatu cara manusia menyatukan diri dengan manusia lainnya dengan suatu ikatan yan...
Peneliti mengangkat tentang Persepsi Hakim di Pengadilan Agama Kota Madiun terhadap pengaturan Dispe...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-X...
Perubahan Undang-Undang perkawinan ini bertujuan untuk menekan agar tidak terjadinya percerain usi...
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia, dari perkawinan tersebut seseor...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya permohonan dispensasi perkawinan setelah penerapan u...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan m...
Penulis melakukan penelitian ini dengan latar belakang yaitu untuk mengetahui bagaimana pemberian di...
Batas usia perkawinan merupakan batas usia minimal seseorang untuk melangsungkan perkawinan baik unt...
Rumusan masalah ini membahas tentang pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi oleh Pengadilan Agama...
Kenaikan perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang merupakan dampak dari dibe...
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan junto Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2016 te...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...
Perkawinan menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 mempunyai arti yang sakral dan ikatan bathin antara...
Perkawinan adalah suatu cara manusia menyatukan diri dengan manusia lainnya dengan suatu ikatan yan...
Peneliti mengangkat tentang Persepsi Hakim di Pengadilan Agama Kota Madiun terhadap pengaturan Dispe...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-X...
Perubahan Undang-Undang perkawinan ini bertujuan untuk menekan agar tidak terjadinya percerain usi...
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia, dari perkawinan tersebut seseor...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya permohonan dispensasi perkawinan setelah penerapan u...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan m...
Penulis melakukan penelitian ini dengan latar belakang yaitu untuk mengetahui bagaimana pemberian di...
Batas usia perkawinan merupakan batas usia minimal seseorang untuk melangsungkan perkawinan baik unt...
Rumusan masalah ini membahas tentang pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi oleh Pengadilan Agama...
Kenaikan perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang merupakan dampak dari dibe...
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan junto Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2016 te...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...
Perkawinan menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 mempunyai arti yang sakral dan ikatan bathin antara...
Perkawinan adalah suatu cara manusia menyatukan diri dengan manusia lainnya dengan suatu ikatan yan...
Peneliti mengangkat tentang Persepsi Hakim di Pengadilan Agama Kota Madiun terhadap pengaturan Dispe...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...