Salah satu tugas pokok yang dimiliki oleh Kantor Urusan Agama adalah mengenai masalah pencatatan perkawinan. Melalui tugas tersebut, KUA menjalankan peran yang penting dalam legalisasi perkawinan sehingga perkawinan tersebut memiliki ketetapan hukum yang kuat. Pencatatan perkawinan kerap menemukan beberapa kendala, di KUA Purwokerto Utara menemukan adanya beberapa pemalsuan data untuk kasus pernikahan kedua yang dimana calon pengantin yang sebelumnya tidak melalui proses perkawinan yang telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui efek dari penerapan kartu nikah dalam mendukung legalisasi perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, termasuk penelitian lapan...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-X...
Nikah siri merupakan sebuah proses pernikahan dengan akad nikah secara sembunyi-sembunyi. Dengan art...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan bagaimana upaya KUA dalam pencegahan pembatalan p...
Suatu perkawinan sah ditinjau dari sudut keperdataan adalah bilamana perkawinan tersebut sudah dicat...
Perkawinan yang tercatat merupakan perkawinan yang sah dan diakui keabsahannya menurut hukum agama d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang efektivitas regulasi batas usia nikah dalam undang...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penyuluh agama, dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Penelitian mengenai Pembatalan Perkawinan Karena Hamil di Luar Nikah dan Akibat Hukumnya (Studi Peme...
Pemeriksaan dokumen pra-nikah telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri. ...
Pencatatan perkawinan seringkali ditentang dan dianggap tidak penting dalam pelaksanaan perkawinan. ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Isbat nikah sebagai upaya legalitas perkawinan siri perspe...
Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana keabsahan perkawinan beda agama b...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-X...
Nikah siri merupakan sebuah proses pernikahan dengan akad nikah secara sembunyi-sembunyi. Dengan art...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan bagaimana upaya KUA dalam pencegahan pembatalan p...
Suatu perkawinan sah ditinjau dari sudut keperdataan adalah bilamana perkawinan tersebut sudah dicat...
Perkawinan yang tercatat merupakan perkawinan yang sah dan diakui keabsahannya menurut hukum agama d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang efektivitas regulasi batas usia nikah dalam undang...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penyuluh agama, dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Penelitian mengenai Pembatalan Perkawinan Karena Hamil di Luar Nikah dan Akibat Hukumnya (Studi Peme...
Pemeriksaan dokumen pra-nikah telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri. ...
Pencatatan perkawinan seringkali ditentang dan dianggap tidak penting dalam pelaksanaan perkawinan. ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Isbat nikah sebagai upaya legalitas perkawinan siri perspe...
Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana keabsahan perkawinan beda agama b...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-X...
Nikah siri merupakan sebuah proses pernikahan dengan akad nikah secara sembunyi-sembunyi. Dengan art...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan bagaimana upaya KUA dalam pencegahan pembatalan p...