Pernikahan adalah sesuatu yang sangat prinsip dalam agama Islam karenanya harus dilaksanakan dengan benar sesuai aturan hukum yang berlaku baik peraturan agama (fikih munakahat) maupun peraturan yang di sahkan pemerintah. Di Indonesia ada hukum positif yang berlaku yang mengatur dan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah terkait dan juga masyarakat dalam hal perkawinan adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dimana penulis mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data-data kepustakaan seperti buku, jurnal, kitab dan artikel. Adapun pendekatan penelitian yang peneliti gunakan adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang di fokuskan un...
Perlindungan hukum kekerasan terhadap anak mulai dilakukan sejak anak di dalam kandungan maupun sesu...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Pandangan Islam menganggap bahwa perkawinan siri dianggap sah sepanjang telah memenuhi sy...
Perjanjian perkawinan dapat difungsikan sebagai persiapan untuk memasuki bahtera rumah tang...
ABSTRAK Murtad dalam pandangan hukum Islam adalah suatu perbuatan tercela yang harus dihindar...
Tindak kejahatan perkosaan saat ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Yakni pelang...
Dalam Islam Perkawinan beda agama dilarang oleh kebanyakan ulama. Hal ini merujuk pada al-Qur’an sur...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
Agama Islam adalah agama rahmatan lil’alamin, yang mudah beradaptasi untuk tumbuh di segala tempat d...
Skripsi yang berjudul “PERMOHONAN HAK TANGGUNGAN (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Purwokerto...
Perkawinan merupakan suatu akad sakral yang dapat memberikan suatu kebahagiaan bagi umat manusia. Ka...
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian dilakukan oleh suami isteri karena ses...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui makna, praktik, dan pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan...
Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut seba...
Perlindungan hukum kekerasan terhadap anak mulai dilakukan sejak anak di dalam kandungan maupun sesu...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Pandangan Islam menganggap bahwa perkawinan siri dianggap sah sepanjang telah memenuhi sy...
Perjanjian perkawinan dapat difungsikan sebagai persiapan untuk memasuki bahtera rumah tang...
ABSTRAK Murtad dalam pandangan hukum Islam adalah suatu perbuatan tercela yang harus dihindar...
Tindak kejahatan perkosaan saat ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Yakni pelang...
Dalam Islam Perkawinan beda agama dilarang oleh kebanyakan ulama. Hal ini merujuk pada al-Qur’an sur...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
Agama Islam adalah agama rahmatan lil’alamin, yang mudah beradaptasi untuk tumbuh di segala tempat d...
Skripsi yang berjudul “PERMOHONAN HAK TANGGUNGAN (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Purwokerto...
Perkawinan merupakan suatu akad sakral yang dapat memberikan suatu kebahagiaan bagi umat manusia. Ka...
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian dilakukan oleh suami isteri karena ses...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui makna, praktik, dan pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan...
Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut seba...
Perlindungan hukum kekerasan terhadap anak mulai dilakukan sejak anak di dalam kandungan maupun sesu...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...