Rujuk adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa ‘iddah sesudah ditalak raj’i. Rujuk memiliki dua jenis, yaitu rujuk dari talak raj’i, dan rujuk dari talak ba’in. Rujuk dari talak raj’i dilakukan dengan ucapan menurut kesepakatan fuqaha. Rujuk dari talak raj’i juga bisa dilakukan dengan perbuatan (ruju’ bil fi’li). Adapun ruju’ bil fi’li dari talak raj’i tersebut masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan fuqaha mengenai kebolehannya dan tata caranya, di antaranya perbedaan pendapat antara Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Selanjutnya, penelitian ini mengkaji pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengenai ruju’ bil fi’li dan metode istinbat yang digunakan keduanya mengenai ruju’ bil fi’li, serta ...
Skripsi ini berjudul Studi Komparatif antara Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm mengenai Hukum Ta’liq T...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh suatu pemikiran bahwa nikah mut’ah dalam perkembangannya banya...
Imam Hanafi dan Imam Syafi’i berbeda pendapat mengenai wali mujbir. Menurut Imam Hanafi wali mujbir ...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Islam telah mensyari’atkan li’an, mengatur tata cara li’an dan menjelaskan akibat hukum li’an. Menur...
Skripsi yang berjudul “Studi Komparatif Pendapat Imam an-Nawawi dan Ibnu Hazm Tentang Jarak Saf Shal...
Nikah menurut bahasa dalam pandangan para ulama’ fiqih, adalah akad, berkumpul dan bersetubuh. Menur...
Jual beli itu dihalalkan, dibenarkan agama, asal memenuhi syarat- syarat yang diperlukan. De...
Dewasa ini anjing sengaja dimiliki dan dibiarkan keluar masuk rumah, bahkan ada yang memberlakukanny...
ABSTRAK Skripsi ini berjudul : Jumlah Rukun-Rukun Shalat Fardhu (Studi Komperatif Imam Abu Han...
ABSTRAK Zulkifli (2019): Studi Komperatif Terhadap Pendapat Imam Malik Dan Imam Ahmad Mengenai ...
Mut’ah merupakan sebutan untuk harta yang diberikan oleh suami kepada istrinya karena suami telah me...
Pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Pembunuhan adakalanya dilakuan oleh ...
Pernikahan adalah momen yang dianggap sakral bagi kebanyakan orang. Karena itu banyak ulama yang mem...
Skripsi ini berjudul Studi Komparatif antara Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm mengenai Hukum Ta’liq T...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh suatu pemikiran bahwa nikah mut’ah dalam perkembangannya banya...
Imam Hanafi dan Imam Syafi’i berbeda pendapat mengenai wali mujbir. Menurut Imam Hanafi wali mujbir ...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Islam telah mensyari’atkan li’an, mengatur tata cara li’an dan menjelaskan akibat hukum li’an. Menur...
Skripsi yang berjudul “Studi Komparatif Pendapat Imam an-Nawawi dan Ibnu Hazm Tentang Jarak Saf Shal...
Nikah menurut bahasa dalam pandangan para ulama’ fiqih, adalah akad, berkumpul dan bersetubuh. Menur...
Jual beli itu dihalalkan, dibenarkan agama, asal memenuhi syarat- syarat yang diperlukan. De...
Dewasa ini anjing sengaja dimiliki dan dibiarkan keluar masuk rumah, bahkan ada yang memberlakukanny...
ABSTRAK Skripsi ini berjudul : Jumlah Rukun-Rukun Shalat Fardhu (Studi Komperatif Imam Abu Han...
ABSTRAK Zulkifli (2019): Studi Komperatif Terhadap Pendapat Imam Malik Dan Imam Ahmad Mengenai ...
Mut’ah merupakan sebutan untuk harta yang diberikan oleh suami kepada istrinya karena suami telah me...
Pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Pembunuhan adakalanya dilakuan oleh ...
Pernikahan adalah momen yang dianggap sakral bagi kebanyakan orang. Karena itu banyak ulama yang mem...
Skripsi ini berjudul Studi Komparatif antara Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm mengenai Hukum Ta’liq T...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh suatu pemikiran bahwa nikah mut’ah dalam perkembangannya banya...
Imam Hanafi dan Imam Syafi’i berbeda pendapat mengenai wali mujbir. Menurut Imam Hanafi wali mujbir ...