Latar belakang penelitian ini muncul dari permaslahan permohonan izin poligami yang kabulkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Cilacap. Salah satu praktik poligami yang terjadi di masyarakat dimana alasan-alasan yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Dalam perkara nomor: 1063/Pdt.G/2019/PA.CLP alasan mengajukan permohonan izin poligami yaitu ketidakpuasan pelayanan kebutuhan seksual. Permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana legal reasoning hakim dalam memutus perkara permohonan izin poligami karena ketidakpuasan pelayanan kebutuhan seksual di Pengadilan Agama Cilacap. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunak...
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif di indonesia mengatur perk...
Poligami diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 3 Ayat 2 sampai Pasal 5 Undang...
Tulisan hukum ini berjudul Permohonan Izin Poligami Karena Wasiat (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadil...
Poligami adalah seorang suami yang beristri lebih dari satu orang. Menurut Undang-Undang Perkawinan ...
Perkawinan adalah suatu ikatan janji yang menimbulkan suatu hak dan kewajiban bagi suami dan isteri....
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Pasal 4 ayat (2) undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan izin kepada suami ...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara...
Poligami yaitu suami mempunyai istri lebih dari satu orang, dan suami yang ingin melakukan poligami ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaankebijakan pengelolaan limbah b...
Asas perkawinan di Indonesia dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 3 ayat (1) adalah monogami. N...
Pembatalan perkawinan ialah tindakan pengadilan yang berupa keputusan yang menyatakan perkawinan ter...
Kata Kunci: Analsis, Poligami, Peradilan Perkawinan poligami adalah suatu perkawinan seorang suami ...
Setelah lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, permohonan isbat nikah poli...
Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu isteri atau seorang laki-laki beristeri ...
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif di indonesia mengatur perk...
Poligami diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 3 Ayat 2 sampai Pasal 5 Undang...
Tulisan hukum ini berjudul Permohonan Izin Poligami Karena Wasiat (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadil...
Poligami adalah seorang suami yang beristri lebih dari satu orang. Menurut Undang-Undang Perkawinan ...
Perkawinan adalah suatu ikatan janji yang menimbulkan suatu hak dan kewajiban bagi suami dan isteri....
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Pasal 4 ayat (2) undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan izin kepada suami ...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara...
Poligami yaitu suami mempunyai istri lebih dari satu orang, dan suami yang ingin melakukan poligami ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaankebijakan pengelolaan limbah b...
Asas perkawinan di Indonesia dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 3 ayat (1) adalah monogami. N...
Pembatalan perkawinan ialah tindakan pengadilan yang berupa keputusan yang menyatakan perkawinan ter...
Kata Kunci: Analsis, Poligami, Peradilan Perkawinan poligami adalah suatu perkawinan seorang suami ...
Setelah lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, permohonan isbat nikah poli...
Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu isteri atau seorang laki-laki beristeri ...
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif di indonesia mengatur perk...
Poligami diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 3 Ayat 2 sampai Pasal 5 Undang...
Tulisan hukum ini berjudul Permohonan Izin Poligami Karena Wasiat (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadil...