Akad Muḍārabah merupakan kesepakatan/kerja sama antara pemilik dana (ṣāḥib al-māl) dan pengelola usaha (muḍārib) dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama. Akad muḍārabah diterapkan di Lembaga Keuangan Syariah, seperti BMT SM NU Kramat Cabang Purwokerto. Dalam hal ini, BMT SM NU Kramat Cabang Purwokerto berlaku sebagai pemilik modal dan nasabah/mitra berkerja sebagai pengelola modal. Pengembalian modal dan keuntungan dilakukan dengan cara angsuran dalam jangka waktu yang disepakati. BMT SM NU Kramat Cabang Purwokerto memiliki kebijakan pembaruan akad muḍārabah bagi mitra yang jangka waktu akadnya telah berakhir namun masih memiliki kewajiban angsuran dan top up bagi mitra yang mengajukan tambahan modal pada saat akad belum selesai. Tujuan...
ABSTRAK Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari‟ah (KSPPS) BMT Al-Muthi‟in Yogyakarta merupaka...
Griya iB Hasanah merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada masyarakat untuk mem...
Skripsi dengan judul “Penerapan Akad Bai’ Bitsaman Ajil (BBA) dan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Mod...
Akad Muḍārabah merupakan kesepakatan/kerja sama antara pemilik dana (ṣāḥib al-māl) dan pengelola usa...
BMT “Syirkah Muawanah MWC NU Suradadi Tegal”, sebagai lembaga keuangan syariah terdapat ketidaksesu...
Murabahah dalam perspektif fiqh merupakan salah satu dari bentuk jual beli yang bersifat amanah (bai...
Terdapat perbedaan teori bai’ al-murābaḥah dari fikih klasik dan fikih kontemporer. Fikih klasik men...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana Aplikasi pengalihan akad pembiayaan murabah}ah men...
Pada dasarnya akad murâbahah sesuai dengan ketentuan fikih muamalah untuk tujuan jual beli, sedangk...
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segala aspek kehidupan terutama dalam hukum Islam yang ...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Mekanisme Pembiayaan Murabahah Pada Koperasi Syariah Al-Mawaddah Ngun...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Bai Bitsaman Ajil dan Lokasi Usaha N...
Di tengah perkembangan lembaga keuangan Syari’ah yang pesat sekarang ini muncul kritik pedas dari ma...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Penerapan Akad Murabahah pada Pembiayaan Multiguna Tanpa Agunan Untu...
Skripsi ini berjudul ” Pelaksanaan Pengabungan Akad Sewa-Menyewa Dengan Bagi Hasil Lahan Pertanian D...
ABSTRAK Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari‟ah (KSPPS) BMT Al-Muthi‟in Yogyakarta merupaka...
Griya iB Hasanah merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada masyarakat untuk mem...
Skripsi dengan judul “Penerapan Akad Bai’ Bitsaman Ajil (BBA) dan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Mod...
Akad Muḍārabah merupakan kesepakatan/kerja sama antara pemilik dana (ṣāḥib al-māl) dan pengelola usa...
BMT “Syirkah Muawanah MWC NU Suradadi Tegal”, sebagai lembaga keuangan syariah terdapat ketidaksesu...
Murabahah dalam perspektif fiqh merupakan salah satu dari bentuk jual beli yang bersifat amanah (bai...
Terdapat perbedaan teori bai’ al-murābaḥah dari fikih klasik dan fikih kontemporer. Fikih klasik men...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana Aplikasi pengalihan akad pembiayaan murabah}ah men...
Pada dasarnya akad murâbahah sesuai dengan ketentuan fikih muamalah untuk tujuan jual beli, sedangk...
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segala aspek kehidupan terutama dalam hukum Islam yang ...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Mekanisme Pembiayaan Murabahah Pada Koperasi Syariah Al-Mawaddah Ngun...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Bai Bitsaman Ajil dan Lokasi Usaha N...
Di tengah perkembangan lembaga keuangan Syari’ah yang pesat sekarang ini muncul kritik pedas dari ma...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Penerapan Akad Murabahah pada Pembiayaan Multiguna Tanpa Agunan Untu...
Skripsi ini berjudul ” Pelaksanaan Pengabungan Akad Sewa-Menyewa Dengan Bagi Hasil Lahan Pertanian D...
ABSTRAK Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari‟ah (KSPPS) BMT Al-Muthi‟in Yogyakarta merupaka...
Griya iB Hasanah merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada masyarakat untuk mem...
Skripsi dengan judul “Penerapan Akad Bai’ Bitsaman Ajil (BBA) dan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Mod...