Sharon Eklesia Manoppo, Reka Dewantara, Shinta Puspita Sari Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang e-mail: sharoneklesia_m@student.ub.ac.id ABSTRAK Salah satu sanksi administratif yang diberikan Bank Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 239 ayat (1) huruf c Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/06/PBI/2021 terkait Penyedia Jasa Pembayaran kepada Penyelenggara Dompet Elektronik adalah dengan dibekukannya layanan tersebut. Namun begitu, BI tidak mengatur lebih lanjut terkait tata pelaksanaan pemberian sanksi pembekuan kegiatan usaha sehingga tidak lengkapnya norma tersebut akan berpengaruh kepada Penyelenggara jasa pembayaran yang memberikan layanan untuk menampung sumber dana berupa Uang Elektronik d...