Catur Alam Pinandang, Ikaningtyas, Yasniar Rachmawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: caturalamp@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini mempelajari penerapan prinsip kerja sama internasional oleh Mahkamah Pidana Internasional terhadap negara non-anggota, terutama dalam kasus konflik Israel-Palestina yang dimana Israel menolak penyelidikan yang dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional terkait pelanggaran terhadap Statuta Roma 1998, yaitu kejahatan perang. Penelitan ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang diperoleh dianalisa dengan melakukan interpretasi mendalam. Seluruh bahan hukum tersebut digunakan untuk mene...
ABSTRAK Mekanisme penegakan hukum humaniter internasional dalam sejarahnya dapat ditempuh melalui p...
Muhammad Risang Winasis, Adi Kusumaningrum, Agis Ardhiansyah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl...
Hukum pidana internasional mengenal istilah Negara Peserta Statuta Roma 1998 (negara pihak) dan Nega...
Vinsa Salsabila, Setyo Widagdo, Ikaningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Jl. MT. Hary...
Penulis mengangkat permasalahan Penerapan Prinsip Kerjasama Internasional Oleh Mahkamah Pidana Inte...
Iwan Saputro, Herman Suryokumoro, S.H, M.S., Ikaningtyas, S.H, LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawi...
Muhammad ZeinTaslimSangadji, Herman Suryokumoro, SH., MS., Ikaningtyas, SH., LL.M Fakultas Hukum Uni...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Tanggungjawab Israel atas Serangan Terhadap Ba...
Dalam skripsi ini, penulis membahas mengenai penyerangan Israel terhadap warga sipil di Rumah Sakit ...
International Criminal Court atau disebut ICC adalah mahkamah pidana internasional pertama yang bers...
Adinda Annisa Madani, Dr. Herman Suryokumoro, S.H.,M.S, Hikmatul Ula, S.H.,M.Kn Fakultas Hukum Unive...
Tanggung jawab merupakan sesuatu yang wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki kewajiban atau diken...
Mario Gumpar Sianipar, Ikaningtyas, SH.,LLM.,Agis Ardiansyah, SH.,LLM.Fakultas Hukum Universitas Bra...
Pembahasan tentang hukum internasional (international law) sampai hari ini masih sangat menarik, kar...
Pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan pemulihan atas suatu hal yang...
ABSTRAK Mekanisme penegakan hukum humaniter internasional dalam sejarahnya dapat ditempuh melalui p...
Muhammad Risang Winasis, Adi Kusumaningrum, Agis Ardhiansyah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl...
Hukum pidana internasional mengenal istilah Negara Peserta Statuta Roma 1998 (negara pihak) dan Nega...
Vinsa Salsabila, Setyo Widagdo, Ikaningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Jl. MT. Hary...
Penulis mengangkat permasalahan Penerapan Prinsip Kerjasama Internasional Oleh Mahkamah Pidana Inte...
Iwan Saputro, Herman Suryokumoro, S.H, M.S., Ikaningtyas, S.H, LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawi...
Muhammad ZeinTaslimSangadji, Herman Suryokumoro, SH., MS., Ikaningtyas, SH., LL.M Fakultas Hukum Uni...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Tanggungjawab Israel atas Serangan Terhadap Ba...
Dalam skripsi ini, penulis membahas mengenai penyerangan Israel terhadap warga sipil di Rumah Sakit ...
International Criminal Court atau disebut ICC adalah mahkamah pidana internasional pertama yang bers...
Adinda Annisa Madani, Dr. Herman Suryokumoro, S.H.,M.S, Hikmatul Ula, S.H.,M.Kn Fakultas Hukum Unive...
Tanggung jawab merupakan sesuatu yang wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki kewajiban atau diken...
Mario Gumpar Sianipar, Ikaningtyas, SH.,LLM.,Agis Ardiansyah, SH.,LLM.Fakultas Hukum Universitas Bra...
Pembahasan tentang hukum internasional (international law) sampai hari ini masih sangat menarik, kar...
Pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan pemulihan atas suatu hal yang...
ABSTRAK Mekanisme penegakan hukum humaniter internasional dalam sejarahnya dapat ditempuh melalui p...
Muhammad Risang Winasis, Adi Kusumaningrum, Agis Ardhiansyah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl...
Hukum pidana internasional mengenal istilah Negara Peserta Statuta Roma 1998 (negara pihak) dan Nega...