Agung Adhyaksa, Reka Dewantara, Setiawan Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: agungadhyaksa@student.ub.ac.id ABSTRAK Novasi merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh Kreditur dari resiko gagal bayar sehingga menyebabkan kredit macet. Pasal 1413 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) jalan untuk melakukan novasi, yaitu : “bila seorang debitur membuat suatu perikatan hutang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan hutang lama , bila seseorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, oleh kreditur dibebaskan dari perikatan , dan bila sebagai akibat persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk menggantikan kreditur lama, yang terhad...
M Agung Nugroho, Shanti Riskawati, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Har...
Koperasi Simpan Pinjam sebagai lembaga keuangan non-bank merupakan lembaga keuangan yang men...
Dalam hal pemberian kredit selama ini bank mensyaratkan adanya jaminan, dan debitur selalu diwajibka...
Novasi merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh Kreditur dari resiko gagal bayar sehingga menyebabk...
Dalam penulisan skripsi ini peneliti mengangkat judul Tanggung Gugat Akibat Perbuatan Melawan Hukum ...
Masalah yang sering timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam lembaga perbankan adalah debito...
Peralihan hak bawah tangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh debitur dalam usahanya untuk me...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Bank Tabungan Pensiunan Nasional...
Fakta kredit bermasalah dalam perbankan di Indonesia, ialah ketidak mampuan debitur dalam membayar b...
Operasional perbankan tidak terlepas dari peanasalahan kredit perbankan, ada kredit yang sedemikian ...
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Lawang merupakan salah satu bank mili...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Kredit macet adalah suatu keadaan dimana pihak yang berutang (debitor) merasa tidak mampu lagi untu...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
M Agung Nugroho, Shanti Riskawati, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Har...
Koperasi Simpan Pinjam sebagai lembaga keuangan non-bank merupakan lembaga keuangan yang men...
Dalam hal pemberian kredit selama ini bank mensyaratkan adanya jaminan, dan debitur selalu diwajibka...
Novasi merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh Kreditur dari resiko gagal bayar sehingga menyebabk...
Dalam penulisan skripsi ini peneliti mengangkat judul Tanggung Gugat Akibat Perbuatan Melawan Hukum ...
Masalah yang sering timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam lembaga perbankan adalah debito...
Peralihan hak bawah tangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh debitur dalam usahanya untuk me...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Bank Tabungan Pensiunan Nasional...
Fakta kredit bermasalah dalam perbankan di Indonesia, ialah ketidak mampuan debitur dalam membayar b...
Operasional perbankan tidak terlepas dari peanasalahan kredit perbankan, ada kredit yang sedemikian ...
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Lawang merupakan salah satu bank mili...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Kredit macet adalah suatu keadaan dimana pihak yang berutang (debitor) merasa tidak mampu lagi untu...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
M Agung Nugroho, Shanti Riskawati, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Har...
Koperasi Simpan Pinjam sebagai lembaga keuangan non-bank merupakan lembaga keuangan yang men...
Dalam hal pemberian kredit selama ini bank mensyaratkan adanya jaminan, dan debitur selalu diwajibka...