Belinda Akira Putri, Prija Djatmika, Fachrizal Afandi Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: belindaakiraputri@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Amicus Curiae sebagai pertimbangan hakim dalam putusan perkara pidana di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengenal konsep Amicus Curiae sebagai alat bukti surat. Namun tidak menutup kemungkinan Amicus Curiae tidak bisa dijadikan sebagai pertimbangan hakim. Dasar hukum diperbolehkannya surat Amicus Curiae sebagai pertimbangan hakim, yaitu pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa hakim dan hakim konstitusi harus menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadi...