Perkembangan teknologi informasi saat ini telah berkembang menjadi sebuah pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan peradaban manusia juga sekaligus menjadi faktor penting dalam perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum menggunakan sarana atau dengan bantuan teknologi internet ini disebut dengan cybercrime. Cybercrime kini telah diatur dalam aturan UU Nomor 19 Tahun 2016. Studi ini didasarkan pada gagasan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 bertujuan untuk pengaturan pemanfaatan teknologi informasi, khususnya dalam bidang informasi dan transaksi elektronik, agar dapat dilaksanakan dengan baik serta dapat menjaga keamanan dan kepentingan kemanusiaan, namun penggunaannya bisa...
Penipuan jual beli Online merupakan aktivitas kejahatan yang dimana perbuatan tersebut dapat mengg...
Seiring dengan perkembangan teknologi, perlu disadari bahwa dengan pemanfaatan teknologi selain memb...
Di era digital saat ini, praktik penipuan melalui layanan pesan singkat (SMS) palsu dan media sosial...
Penelitian yang berjudul Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengirim...
Melalui kebijakan hukum pidana guna memberikan perlindungan bagi pengguna dan penyelenggara teknolo...
Pada awalnya manusia berkomunikasi saling bertatap muka dan mengeluarkan isyarat-isyarat tertentu ya...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya perilaku masyarakat modern yang memanfaatkan perkemb...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui mengenai bentuk tindak pidana pencemaran nama...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum terhadap alat bukt...
Perkembangan yang pesat di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi berdampak pada berbagai bidang,...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Konvergensi hukum dalam perkemb...
Pada era digitalisasi ini semakin meningkatnya kejahatan dikalangan masyarakat yang dilakukan denga...
Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesua...
Penelitian ini dengan judul “ANALISIS PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL B...
Penggunaan teknologi internet juga tidak dapat dipungkiri membawa dampak negatif yang tidak kalah ba...
Penipuan jual beli Online merupakan aktivitas kejahatan yang dimana perbuatan tersebut dapat mengg...
Seiring dengan perkembangan teknologi, perlu disadari bahwa dengan pemanfaatan teknologi selain memb...
Di era digital saat ini, praktik penipuan melalui layanan pesan singkat (SMS) palsu dan media sosial...
Penelitian yang berjudul Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengirim...
Melalui kebijakan hukum pidana guna memberikan perlindungan bagi pengguna dan penyelenggara teknolo...
Pada awalnya manusia berkomunikasi saling bertatap muka dan mengeluarkan isyarat-isyarat tertentu ya...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya perilaku masyarakat modern yang memanfaatkan perkemb...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui mengenai bentuk tindak pidana pencemaran nama...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum terhadap alat bukt...
Perkembangan yang pesat di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi berdampak pada berbagai bidang,...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Konvergensi hukum dalam perkemb...
Pada era digitalisasi ini semakin meningkatnya kejahatan dikalangan masyarakat yang dilakukan denga...
Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesua...
Penelitian ini dengan judul “ANALISIS PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL B...
Penggunaan teknologi internet juga tidak dapat dipungkiri membawa dampak negatif yang tidak kalah ba...
Penipuan jual beli Online merupakan aktivitas kejahatan yang dimana perbuatan tersebut dapat mengg...
Seiring dengan perkembangan teknologi, perlu disadari bahwa dengan pemanfaatan teknologi selain memb...
Di era digital saat ini, praktik penipuan melalui layanan pesan singkat (SMS) palsu dan media sosial...