Skripsi ini menjadikan hambatan-hambatan yang dialami oleh hakim mediator dalam proses meyelesaikan perkara perceraian melalui mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri sebagai fokus masalah penelitian. Karena sedikitnya jumlah kasus perceraian yang dapat diselesaikan melalui proses mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis menjadikan hambatan hakim mediator dalam menyelesaikan perkara perceraian melalui mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri sebagai masalah yang diangkat dalam penelitian ini, dengan tujuan untuk menganalisis apa yang menjadi hambatan dalam menyelesaikan perkara perceraian melalui mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.Dan upaya-upaya yang dilakukan o...
Peranan Hakim Sebagai Mediator Dalam Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bengkulu m...
Perkawinan adalah suatu hal yang sangat sakral dalam masyarakat, dan pada umumnya pernikahan hanya d...
INDONESIA: Mediasi yaitu proses penyelesaian sengketa dengan mendatangkan seseorang sebagai media...
ABSTRAK Â Penelitian ini bertujuan (1) 1. menemukan dan menganalisis hambatan-hambatan apa saja yan...
Penelitian ini membahas mengenai peranan Pengadilan Agama sebagai mediator dalam upaya menekan perce...
INDONESIA: Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh ...
Perkara perceraian pada azasnya diselesaikan melalui jalur litigasi atau lewat Pengadilan. Namun den...
Tesis dengan judul Mediasi Dalam Pandangan Hakim Sebagai Upaya Menekan Tingkat Perceraian Di Penga...
Mediasi di Pengadilan Agama, sebagai suatu usaha yang dilakukan untuk menekan tingginya angka perce...
Perkawinan merupakan bersatunya dua insan yang memiliki perbedaan dalam berbagai hal. Perbedaan-perb...
Upaya perdamaian yang dimaksud oleh Pasal 130 ayat (1) HIR/ Pasal 154 R.Bg dan Pasal 82 Ayat (1) da...
Mediator adalah pihak ketiga yang bersifat netral yang membantu para pihak dalam merumuskan suatu ke...
Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam ...
Pokok masalah penelitian ini bahwa di Pengadilan Agama Bandung dalam proses mediasi perkara percerai...
Perkawinan merupakan rahmat Allah, namun disisi lain tidak setiap orang yang membina rumah tangga ak...
Peranan Hakim Sebagai Mediator Dalam Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bengkulu m...
Perkawinan adalah suatu hal yang sangat sakral dalam masyarakat, dan pada umumnya pernikahan hanya d...
INDONESIA: Mediasi yaitu proses penyelesaian sengketa dengan mendatangkan seseorang sebagai media...
ABSTRAK Â Penelitian ini bertujuan (1) 1. menemukan dan menganalisis hambatan-hambatan apa saja yan...
Penelitian ini membahas mengenai peranan Pengadilan Agama sebagai mediator dalam upaya menekan perce...
INDONESIA: Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh ...
Perkara perceraian pada azasnya diselesaikan melalui jalur litigasi atau lewat Pengadilan. Namun den...
Tesis dengan judul Mediasi Dalam Pandangan Hakim Sebagai Upaya Menekan Tingkat Perceraian Di Penga...
Mediasi di Pengadilan Agama, sebagai suatu usaha yang dilakukan untuk menekan tingginya angka perce...
Perkawinan merupakan bersatunya dua insan yang memiliki perbedaan dalam berbagai hal. Perbedaan-perb...
Upaya perdamaian yang dimaksud oleh Pasal 130 ayat (1) HIR/ Pasal 154 R.Bg dan Pasal 82 Ayat (1) da...
Mediator adalah pihak ketiga yang bersifat netral yang membantu para pihak dalam merumuskan suatu ke...
Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam ...
Pokok masalah penelitian ini bahwa di Pengadilan Agama Bandung dalam proses mediasi perkara percerai...
Perkawinan merupakan rahmat Allah, namun disisi lain tidak setiap orang yang membina rumah tangga ak...
Peranan Hakim Sebagai Mediator Dalam Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bengkulu m...
Perkawinan adalah suatu hal yang sangat sakral dalam masyarakat, dan pada umumnya pernikahan hanya d...
INDONESIA: Mediasi yaitu proses penyelesaian sengketa dengan mendatangkan seseorang sebagai media...