Kewenangan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf merupakan kewenangan yang bersumber dari Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris. Lebih lanjut kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah mengenai Wakaf dan Pasal 27 Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013. Ketentuan Pasal 27 Permenag Nomor 73 tahun 2013 mensyaratkan Notaris yang menjadi PPAIW harus memiliki sertifikasi yang diterbitkan Kementerian Agama. Pengaturan mengenai sertifikasi kompetensi ini hingga saat ini belum terdapat pengaturan lebih lanjut. Hal mana dalam kaca mata hukum dapat dikatakan sebagai sebuah kekosongan norma secara prosedural atas sertifikasi Notaris sebagai PPAIW. Kekosongan norma ini membawa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Mengetahui peran notaris terhadap kepastian bagian war...
ABSTRAK Seorang notaris yang dinyatakan pailit dapat diberhentikan secara sementara dari jabatann...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut antara lain bahwa lalu lintas hukum dalam ke...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai kewaj...
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi notaris yang telah ditetapkan sebagai tersangka pela...
Dalam kehidupan manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang disebut kematian, dimana peristiwa...
Notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan tugas kewajibannya dalam membuat akta autentik waji...
Dalam melaksanakan kewenangan membuat akta otentik, notaris tunduk pada dua ketentuan peraturan peru...
Perihal ikrar wakaf dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW yaitu pejabat berwenang ...
Perihal ikrar wakaf dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW yaitu pejabat berwenang ...
Notaris sebagai salah satu profesi hukum yang sebagian wewenangnya adalah menerbitkan suatu dokumen ...
Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...
Kesalahan notaris dalam penulisan komparisi akta akan berpengaruh pada kekuatan pembuktian suatu akt...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Mengetahui peran notaris terhadap kepastian bagian war...
ABSTRAK Seorang notaris yang dinyatakan pailit dapat diberhentikan secara sementara dari jabatann...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut antara lain bahwa lalu lintas hukum dalam ke...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai kewaj...
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi notaris yang telah ditetapkan sebagai tersangka pela...
Dalam kehidupan manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang disebut kematian, dimana peristiwa...
Notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan tugas kewajibannya dalam membuat akta autentik waji...
Dalam melaksanakan kewenangan membuat akta otentik, notaris tunduk pada dua ketentuan peraturan peru...
Perihal ikrar wakaf dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW yaitu pejabat berwenang ...
Perihal ikrar wakaf dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW yaitu pejabat berwenang ...
Notaris sebagai salah satu profesi hukum yang sebagian wewenangnya adalah menerbitkan suatu dokumen ...
Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...
Kesalahan notaris dalam penulisan komparisi akta akan berpengaruh pada kekuatan pembuktian suatu akt...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Mengetahui peran notaris terhadap kepastian bagian war...
ABSTRAK Seorang notaris yang dinyatakan pailit dapat diberhentikan secara sementara dari jabatann...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...