Kekuatan hukum covernote oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terhadap proses pengikatan kredit sangat penting dalam dunia perbankan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah dalam menerbitkan covernote dan mengetahui kekuatan hukum covernote oleh pejabat pembuat akta tanah terhadap proses pengikatan kredit jaminan. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa covernote tidak memiliki kekuatan hukum karena covernote tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 ...
Untuk meminimalisir risiko dalam perjanjian kredit, pada umumnya Bank(kreditur) menghendaki jaminan ...
ABSTRAK Yudi Agung Setiawan, 12101173026, “Kekuatan Hukum Covernote Notaris Dalam Hal Pinjaman Kr...
ABSTRAK Penggunaan covernote notaris dalam perjanjian kredit dapat menyebabkan kerugian bank manakal...
Dalam penulisan tesis ini membahas tentang perlindungan hukum bagi notaris maupun PPAT dalam pembuat...
Dalam penulisan tesis ini membahas tentang perlindungan hukum bagi notaris maupun PPAT dalam pembuat...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Jaminan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan kredit. Sebelum dilakukan pengik...
Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai kewenangan utama yakni membuat akta autentik terkait d...
Tesis ini membahas tentang Cover Note yang diterbitkan oleh notaris dalam kapasitasnya juga sebagai ...
Adapun dalam prakteknya ditemukan bahwa Notaris berinisial “Al” yang telah berjanji dengan mengeluar...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
Bank memiliki fungsi utama sebagai lembaga intermediasi, Bank memiliki kewajiban untuk menerapkan pr...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
Pertumbuhan ekonomi akan menyebabkan tumbuh dan berkembangnya dunia usaha. Kegiatan dalam dunia usa...
Untuk meminimalisir risiko dalam perjanjian kredit, pada umumnya Bank(kreditur) menghendaki jaminan ...
ABSTRAK Yudi Agung Setiawan, 12101173026, “Kekuatan Hukum Covernote Notaris Dalam Hal Pinjaman Kr...
ABSTRAK Penggunaan covernote notaris dalam perjanjian kredit dapat menyebabkan kerugian bank manakal...
Dalam penulisan tesis ini membahas tentang perlindungan hukum bagi notaris maupun PPAT dalam pembuat...
Dalam penulisan tesis ini membahas tentang perlindungan hukum bagi notaris maupun PPAT dalam pembuat...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Jaminan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan kredit. Sebelum dilakukan pengik...
Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai kewenangan utama yakni membuat akta autentik terkait d...
Tesis ini membahas tentang Cover Note yang diterbitkan oleh notaris dalam kapasitasnya juga sebagai ...
Adapun dalam prakteknya ditemukan bahwa Notaris berinisial “Al” yang telah berjanji dengan mengeluar...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
Bank memiliki fungsi utama sebagai lembaga intermediasi, Bank memiliki kewajiban untuk menerapkan pr...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
Pertumbuhan ekonomi akan menyebabkan tumbuh dan berkembangnya dunia usaha. Kegiatan dalam dunia usa...
Untuk meminimalisir risiko dalam perjanjian kredit, pada umumnya Bank(kreditur) menghendaki jaminan ...
ABSTRAK Yudi Agung Setiawan, 12101173026, “Kekuatan Hukum Covernote Notaris Dalam Hal Pinjaman Kr...
ABSTRAK Penggunaan covernote notaris dalam perjanjian kredit dapat menyebabkan kerugian bank manakal...