Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai kedudukan anak luar kawin dalam pembagian warisan berdasarkan Kitab ndang-Undang Hukum Perdata dan hak waris anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan hak waris anak luar kawin sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jenis penelitan yang dilakukan adalah jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan juga pendekatan kasus dengan menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempuyai kekuatan hukum tetap. Hasil dari penelitian ini ialah ke...
Kedudukan anak luar kawin dapat didasarkan pada ketiga sistem kekerabatan yang ada, yaitu pada siste...
Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang bernomor 46/PUU-VIII/2010 telah merubah makna huk...
Perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA serta tidak memiliki bukti hukum yang...
Anak di luar kawin hingga saat ini masih belum mempunyai aturan hukum yang jelas, bahkan dalam UU Pe...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Tuntutan hak waris Anak Luar Kawin (ALK) terhadap harta benda ayah kandungnya yang telah meninggal d...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana implikasi hukum pembuatan akta kelahiran dan akta waris ...
Faktanya, masih ada hak-hak anak yang belum terlindungi secara sempurna. Misalnya dalam hal adanya a...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan seseorang sebagai ahl...
Konsep hukum mengenai kedudukan anak yang lahir di luar perkawinan yang hanya memiliki hubungan perd...
Kedudukan anak luar kawin dapat didasarkan pada ketiga sistem kekerabatan yang ada, yaitu pada siste...
Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang bernomor 46/PUU-VIII/2010 telah merubah makna huk...
Perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA serta tidak memiliki bukti hukum yang...
Anak di luar kawin hingga saat ini masih belum mempunyai aturan hukum yang jelas, bahkan dalam UU Pe...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Tuntutan hak waris Anak Luar Kawin (ALK) terhadap harta benda ayah kandungnya yang telah meninggal d...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana implikasi hukum pembuatan akta kelahiran dan akta waris ...
Faktanya, masih ada hak-hak anak yang belum terlindungi secara sempurna. Misalnya dalam hal adanya a...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan seseorang sebagai ahl...
Konsep hukum mengenai kedudukan anak yang lahir di luar perkawinan yang hanya memiliki hubungan perd...
Kedudukan anak luar kawin dapat didasarkan pada ketiga sistem kekerabatan yang ada, yaitu pada siste...
Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang bernomor 46/PUU-VIII/2010 telah merubah makna huk...
Perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA serta tidak memiliki bukti hukum yang...