Tanah merupakan bagian dari permukaan bumi dan satu kesatuan bidang dengan batas yang telah ditentukan. Terdapat hak milik atas tanah yang dapat dimiliki pada bidang tanah, baik perorangan maupun badan hukum. Hak milik atas tanah dapat beralih karena pewarisan dan dapat dialihkan dengan adanya jual beli, sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa jual beli tanah harus dilakukan di hadapan PPAT dengan dibuktikan oleh AJB. Masalah yang sering timbul adalah hak milik atas tanah tersebut tidak bisa dibaliknamakan karena jual beli atas tanah tersebut dilakukan tanpa adanya AJB dari PPAT. Pada penelitian ilmiah ini penulis menggunakan metode spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, pen...
Salah satu tujuan dibentuknya UUPA adalah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan jaminan kepastian ...
Menurut ketentuan yang berlaku jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan PPAT, namun di ...
Pada tesis ini peneliti mengangkat penelitian terkait dengan Kepastian Hukum terhadap penerbitan ser...
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah salah satunya bertujuan untuk me...
Menurut ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, peralihan hak a...
Tesis ini menjelaskan mengenai jual beli hak atas tanah dengan akta dibawah tangan setelah berlakuny...
Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemeg...
Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemeg...
turan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah da...
Keberadaan tanah tidak dapat dilepaskan dari segala aktifitas manusia baik dalam pergerakan ekonom...
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 telah menetapkan bahwa tanah yang diperoleh baik dengan cara...
Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa peralihan hak atas t...
ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum terhadap kelangsungan pendaftar...
kepada pembeli. Karena begitu pentingnya peran tanah dalam kehidupan manusia maka setiap perbuatan ...
Abstrak. Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sis...
Salah satu tujuan dibentuknya UUPA adalah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan jaminan kepastian ...
Menurut ketentuan yang berlaku jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan PPAT, namun di ...
Pada tesis ini peneliti mengangkat penelitian terkait dengan Kepastian Hukum terhadap penerbitan ser...
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah salah satunya bertujuan untuk me...
Menurut ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, peralihan hak a...
Tesis ini menjelaskan mengenai jual beli hak atas tanah dengan akta dibawah tangan setelah berlakuny...
Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemeg...
Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemeg...
turan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah da...
Keberadaan tanah tidak dapat dilepaskan dari segala aktifitas manusia baik dalam pergerakan ekonom...
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 telah menetapkan bahwa tanah yang diperoleh baik dengan cara...
Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa peralihan hak atas t...
ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum terhadap kelangsungan pendaftar...
kepada pembeli. Karena begitu pentingnya peran tanah dalam kehidupan manusia maka setiap perbuatan ...
Abstrak. Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sis...
Salah satu tujuan dibentuknya UUPA adalah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan jaminan kepastian ...
Menurut ketentuan yang berlaku jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan PPAT, namun di ...
Pada tesis ini peneliti mengangkat penelitian terkait dengan Kepastian Hukum terhadap penerbitan ser...