Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem bagi hasil antar pemilik dan penggarap kebun kakao di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi dan mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem bagi hasil antara pemilik dan penggarap kebun kakao di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Lokasi penelitian ini di lakukan di Desa Duampanua Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi sedangkan data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari buku-buku yang berhubungan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data terdiri dari observasi, wawan...
Pada dasarnya Mu’amalah dalam Islam secara garis besarnya merupakan aturan-aturan yang melindungi ma...
Islam membenarkan seorang Muslim berdagang dan berusaha secara perorangan membenarkan juga penggabun...
Syari’at islam adalah merupakan syari’at terakhir yang yang bersifat universal lagi sempurna, menca...
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem bagi hasil antar pemilik da...
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Mengenai Sistem Pembagian Hasil Pengelolaan Kopra putih...
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Mengenai Sistem Pembagian Hasil Pengelolaan Kopra putih...
Tujuan penelitian ini ialah untuk: 1) Megetahui sistem bagi hasil gadai sawah yang terjadi antara pe...
Biasanya sewa menyewa dilakukan dengan menyewa lahan tanaman dalam jangka waktu tertentu atau masa t...
Skripsi dengan judul Kerjasama Maro Sawah Sistem Gembreng Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus ...
Penelitian ini berorientasi pada penelitian lapangan, serta menggunakan metode penelitian kualitat...
Penelitian ini dimulai karena untuk mengetahui apakah sistem kewarisan adat Minangkabau bertolak bel...
Bagi hasil amat bermanfaat dalam meningkatkan produk pertanian dan juga bermanfaat dalam upaya memen...
Fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana tata cara bagi has...
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan sistem bagi hasil peternakan sapi ...
Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik wawancara yang kemudian dianalis...
Pada dasarnya Mu’amalah dalam Islam secara garis besarnya merupakan aturan-aturan yang melindungi ma...
Islam membenarkan seorang Muslim berdagang dan berusaha secara perorangan membenarkan juga penggabun...
Syari’at islam adalah merupakan syari’at terakhir yang yang bersifat universal lagi sempurna, menca...
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem bagi hasil antar pemilik da...
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Mengenai Sistem Pembagian Hasil Pengelolaan Kopra putih...
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Mengenai Sistem Pembagian Hasil Pengelolaan Kopra putih...
Tujuan penelitian ini ialah untuk: 1) Megetahui sistem bagi hasil gadai sawah yang terjadi antara pe...
Biasanya sewa menyewa dilakukan dengan menyewa lahan tanaman dalam jangka waktu tertentu atau masa t...
Skripsi dengan judul Kerjasama Maro Sawah Sistem Gembreng Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus ...
Penelitian ini berorientasi pada penelitian lapangan, serta menggunakan metode penelitian kualitat...
Penelitian ini dimulai karena untuk mengetahui apakah sistem kewarisan adat Minangkabau bertolak bel...
Bagi hasil amat bermanfaat dalam meningkatkan produk pertanian dan juga bermanfaat dalam upaya memen...
Fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana tata cara bagi has...
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan sistem bagi hasil peternakan sapi ...
Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik wawancara yang kemudian dianalis...
Pada dasarnya Mu’amalah dalam Islam secara garis besarnya merupakan aturan-aturan yang melindungi ma...
Islam membenarkan seorang Muslim berdagang dan berusaha secara perorangan membenarkan juga penggabun...
Syari’at islam adalah merupakan syari’at terakhir yang yang bersifat universal lagi sempurna, menca...