Suatu Kenyataan bahwa notaris maupun notaris pengganti adalah pejabat umum, yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat akta otentik, sejauh pembuatan akta tersebut tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Dengan adanya persamaan kedudukan hukum antara notaris dengan notaris pengganti tersebut, maka tidak ada keragu-raguan lagi bahwa akta-akta yang dibuat oleh notaris pengganti mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta-akta notaris, artinya bahwa akta-akta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris pengganti bersifat otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1870 KUHPerdata. Permasalahan timbul saat akta yang dibuat oleh Notaris tersebut terdapat kesalahan. Penelitian ini m...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Akta Otentik yang diterbitkan oleh Notaris dalam prakteknya masih ada yang tidak menerapkan asas keh...
ABSTRAKNotaris sebagai pejabat umum sangat erat hubungannya terhadap akta relaas atau akta pejabat, ...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik. Sebagai pejabat umum,...
ABSTRAK Notaris dilarang untuk melakukan rangkap jabatan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal ...
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat u...
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat ...
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat ...
Substitute Notaries and Notaries have the same in terms of authority, obligations, and responsibilit...
The writing of this thesis entitled "The Responsibility of Notary Against Error in the Establishment...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaries sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Akta Otentik yang diterbitkan oleh Notaris dalam prakteknya masih ada yang tidak menerapkan asas keh...
ABSTRAKNotaris sebagai pejabat umum sangat erat hubungannya terhadap akta relaas atau akta pejabat, ...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik. Sebagai pejabat umum,...
ABSTRAK Notaris dilarang untuk melakukan rangkap jabatan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal ...
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat u...
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat ...
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat ...
Substitute Notaries and Notaries have the same in terms of authority, obligations, and responsibilit...
The writing of this thesis entitled "The Responsibility of Notary Against Error in the Establishment...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaries sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Akta Otentik yang diterbitkan oleh Notaris dalam prakteknya masih ada yang tidak menerapkan asas keh...