Terjadi iktilâf (perbedaan pendapat) di kalangan para ahli fikih kontemporer terkait keabsahan akad jual-beli murâbahah li al-Âmir bi al-syirâ' sebagai sebuah produk yang dipraktikkan oleh lembaga keuangan syariah khususnya Bank Syariah di Indonesia. Salah satu ulama kontemporer yang membolehkan akad akad jual-beli murâbahah li al-Âmir bi al-syirâ' adalah Yûsuf al-Qaradhâwî. Munculnya gagasan serta pandangan al-Qaradhâwî dilatarbelakangi adanya perbedaan pendapat para ulama terkait kebasahan akad tersebut. Menurut pandangan al-Qaradhâwî, hukum asal dari setiap transaksi termasuk jual-beli adalah boleh. Dalam menentukan status hukum terkait murâbahah li al-Âmir bi al-syirâ', al-Qaradhâwî melakukan beberapa sanggahan terhadap pandangan kelomp...
Buku ini hadir menawarkan gagasan fiqh kelautan berbasis maqāsid syarī’ah (tujuan syariat). Dengan...
Tulisan Tabarani dalam studi terakhir dari sepuluh bukunya tidak pernah menggambarkan dari Sepuluh h...
Konsep hukum bisnis syariah yang ada dalam Alquran berbeda dengan hukum bisnis konvensional. Hukum b...
Dari analisis komparatif terhadap pendapat fuqoh� dalam masalah uang muka (bai� �urb�n), saya berkes...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyak dan beragamnya buku ajar nahwu yang ada di Indonesia se...
Dunia semakin berkembang, teknologi semkin maju, namun persoalan hukum juga ikut menyesuaikan dengan...
Misbâh al-Ẕalâm Syarẖ Bulûgh al-Marâm min Adillati al-Aẖkâm merupakan salah satu d...
Perbankan syariah sekarang mulai bergejolak dan berkembang dengan pesat. Hal ini dikarenakan tuntuta...
Artikel ini dilatarbelakangi banyaknya karya-karya ulama Nusantara dan ilmuwan Indonesia dalam bidan...
INDONESIA: Maqâshid al-syarî’ah merupakan salah satu tema yang cukup signifikan dalam kajia...
Terminologi Muttafaq „alaih dinilai memiliki tingkat otentisitas yang tertinggi. Masyarakat muslim m...
Al- ȋjaz dan al-ȋtnȃb merupakan cabang dari ilmu ma'ni dalam balaghah, Redaksi al- ȋjaz dan al...
Takhrij hadis merupakan langkah awal dalam kajian penelitian hadis nabi. Memahami takhrij, manfaat, ...
Al-‘uqud al-murakkabah merupakan tema yang selalu menarik karena ia dianggap sebagai solusi hukum ek...
Artikel ini menganalisis makna Ulil Amri dan system kepemerintahan dalam Al-Qur’an dengan memfokuska...
Buku ini hadir menawarkan gagasan fiqh kelautan berbasis maqāsid syarī’ah (tujuan syariat). Dengan...
Tulisan Tabarani dalam studi terakhir dari sepuluh bukunya tidak pernah menggambarkan dari Sepuluh h...
Konsep hukum bisnis syariah yang ada dalam Alquran berbeda dengan hukum bisnis konvensional. Hukum b...
Dari analisis komparatif terhadap pendapat fuqoh� dalam masalah uang muka (bai� �urb�n), saya berkes...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyak dan beragamnya buku ajar nahwu yang ada di Indonesia se...
Dunia semakin berkembang, teknologi semkin maju, namun persoalan hukum juga ikut menyesuaikan dengan...
Misbâh al-Ẕalâm Syarẖ Bulûgh al-Marâm min Adillati al-Aẖkâm merupakan salah satu d...
Perbankan syariah sekarang mulai bergejolak dan berkembang dengan pesat. Hal ini dikarenakan tuntuta...
Artikel ini dilatarbelakangi banyaknya karya-karya ulama Nusantara dan ilmuwan Indonesia dalam bidan...
INDONESIA: Maqâshid al-syarî’ah merupakan salah satu tema yang cukup signifikan dalam kajia...
Terminologi Muttafaq „alaih dinilai memiliki tingkat otentisitas yang tertinggi. Masyarakat muslim m...
Al- ȋjaz dan al-ȋtnȃb merupakan cabang dari ilmu ma'ni dalam balaghah, Redaksi al- ȋjaz dan al...
Takhrij hadis merupakan langkah awal dalam kajian penelitian hadis nabi. Memahami takhrij, manfaat, ...
Al-‘uqud al-murakkabah merupakan tema yang selalu menarik karena ia dianggap sebagai solusi hukum ek...
Artikel ini menganalisis makna Ulil Amri dan system kepemerintahan dalam Al-Qur’an dengan memfokuska...
Buku ini hadir menawarkan gagasan fiqh kelautan berbasis maqāsid syarī’ah (tujuan syariat). Dengan...
Tulisan Tabarani dalam studi terakhir dari sepuluh bukunya tidak pernah menggambarkan dari Sepuluh h...
Konsep hukum bisnis syariah yang ada dalam Alquran berbeda dengan hukum bisnis konvensional. Hukum b...