Keberadaan kembalinya TAP MPR dalam hierarki peraturan Perundang-undangan di Indonesia menuai polemik, di mana Mahkamah Konstitusi sendiri menyatakan dirinya tidak berwenang untuk menguji produk TAP MPR sehingga hal ini memunculkan sebuah kekosongan norma, yang artinya kekosongan norma itu dalam hal tidak adanya pengaturan pengujian TAP MPR serta tidak terdapatnya suatu lembaga yang berwenang untuk melakukan pengujian ketika nantinya sebuah TAP MPR bertentangan dengan norma hukum yang berada diatasnya atau derajatnya lebih tinggi yaitu UUD NRI 1945. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dengan melakukan rekonstruksi hukum mengenai pengujian TAP MPR yang seharusnya Mahkamah Konstitusi menyatakan diri berwenang melakukan judicia...
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa kewenangan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi seba...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif, ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan d...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Sebelum dilakukannya amandemen terhadap UUD NRI 1945, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi neg...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Sebelum dilakukannya amandemen terhadap UUD NRI 1945, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi neg...
Menempatkan hukum pada posisi yang supreme merupakan suatu keharusan bagi negara hukum. Tak terkecu...
Pokok permasalahan dalam penelitian adalah mengenai eksistensi Ketetapan MPR dalam hierarki peratura...
Disertasi mengenai "Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Tata. Urutan P...
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan implem...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “ Kewenangan Judicial Review Mahkamah K...
Keberadaan institusi Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR] dalam sistem dan politik hukum Indonesia e...
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa kewenangan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi seba...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif, ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan d...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Sebelum dilakukannya amandemen terhadap UUD NRI 1945, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi neg...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Sebelum dilakukannya amandemen terhadap UUD NRI 1945, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi neg...
Menempatkan hukum pada posisi yang supreme merupakan suatu keharusan bagi negara hukum. Tak terkecu...
Pokok permasalahan dalam penelitian adalah mengenai eksistensi Ketetapan MPR dalam hierarki peratura...
Disertasi mengenai "Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Tata. Urutan P...
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan implem...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “ Kewenangan Judicial Review Mahkamah K...
Keberadaan institusi Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR] dalam sistem dan politik hukum Indonesia e...
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa kewenangan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi seba...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif, ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan d...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...