Pemerintah Kota Surabaya mempunyai aset berupa tanah berstatus Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Tanah aset Pemerintah Kota Surabaya dapat dipergunakan oleh pihak ketiga dalam bentuk Izin Pemakaian Tanah. Pemegang Izin Pemakaian Tanah berbentuk perseorangan atau badan hukum Indonesia. Pemegang Izin Pemakaian Tanah diwajibkan membayar retribusi yang besarnya ditentukan oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya. Menjadi permasalahan bahwa penggunaan tanah aset Pemerintah Kota Surabaya oleh pihak ketiga dalam bentuk Izin Pemakaian Tanah bertentangan dengan ketentuan dalam Hukum Pertanahan Nasional, hal ini disebabkan Pemerintah Kota Surabaya tidak mempunyai kewenangan untuk memperkenankan pihak ketiga yang mempergunakan t...