Pencabutan Pasal 67 ayat (2) huruf g pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 51/Puu-Xiv/2016 menyangkut pembatasan hak mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah tentu akan berpengaruh pada undang-undang lain. Baik undang-undang yang sudah ada maupun yang akan dibentuk karena berkaitan dengan sifat final dan mengikat pada putusan Mahkamah Konstitusi. Tahun 2017 muncul undang-undang baru yang memuat kembali pembatasan hak mantan narapidana yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga menarik diteliti kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional? dan apakah kekuatan putusan Mahkamah Konstistusi bisa mempengaruhi Perundang-undangan lain secara keseluruhan?. Pene...
Dalam perdata yang dialami para penghayat aliran kepercayaan menjadi acuan penting dimohonkan penguj...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Pendataan yang dialami para penghayat aliran kepercayaan menjadi acuan penting di mohonkan pengujian...
Jaminan konstitusi terkait hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dalam Pasal 28D ayat (2) U...
Jaminan konstitusi terkait hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dalam Pasal 28D ayat (2) U...
Jaminan konstitusi terkait hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dalam Pasal 28D ayat (2) U...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (6) menentukan bahwa hu...
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (6) menentukan bahwa hu...
Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan salah satunya judicial review, yang kemudian melahirkan se...
Ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Abstrak: Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menjadi penjaga gawang konstitusi, supaya tidak ada satu...
Permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh mantan narapidana yang ak...
Pembentukan lembaga Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gaga...
Dalam perdata yang dialami para penghayat aliran kepercayaan menjadi acuan penting dimohonkan penguj...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Pendataan yang dialami para penghayat aliran kepercayaan menjadi acuan penting di mohonkan pengujian...
Jaminan konstitusi terkait hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dalam Pasal 28D ayat (2) U...
Jaminan konstitusi terkait hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dalam Pasal 28D ayat (2) U...
Jaminan konstitusi terkait hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dalam Pasal 28D ayat (2) U...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (6) menentukan bahwa hu...
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (6) menentukan bahwa hu...
Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan salah satunya judicial review, yang kemudian melahirkan se...
Ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Abstrak: Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menjadi penjaga gawang konstitusi, supaya tidak ada satu...
Permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh mantan narapidana yang ak...
Pembentukan lembaga Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gaga...
Dalam perdata yang dialami para penghayat aliran kepercayaan menjadi acuan penting dimohonkan penguj...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Pendataan yang dialami para penghayat aliran kepercayaan menjadi acuan penting di mohonkan pengujian...