Lembaga fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, memberikan jaminan pada pemegang fidusia berupa kemudahan pelunasan terhadap hutang yang sulit untuk ditagih. Walaupun pemegang fidusia tidak mempunyai hak mutlak, namun dengan pengalihan hak berdasarkan constitutum possessorium, yang dilanjutkan dengan pendaftarannya, maka sertifikat fidusia memuat makna yang sama dengan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pasti (in kracht van gewijsde). Dalam prakteknya, cukup banyak benda jaminan fidusia yang dijaminkan ulang dan karena ketidaktahuan kreditor berakibat pada timbulnya ketidakpastian pelunasan hutang. Kondisi terkait menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum kreditor yang menerima barang jaminan yang telah ...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
Abstrak Dampak peristiwa ekonomi pada era reformasi adalah daya beli masyarakat yang semak...
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor. Kreditor hanya sebagai pemegan...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Hukum Jaminan terhadap jaminan fidusia kuhususnya perihal pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia...
Fidusia merupakan salah satu lembaga jaminan kredit yang telah mendapatkan pengaturan secara tegas d...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVI...
Lembaga fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, memberikan jaminan pada pemegang ...
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
Kata Kunci : Kredit, Jaminan, Fidusia. Semakin meningkatnya kebutuhan kendaraan untuk menopang kegi...
Penggadaian objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur merupakan suatu perbuatan yang bertenta...
Salah satu bentuk jaminan adalah jaminan kebendaan fidusia yang muncul atas dasar adanya kebutuhan m...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
a. Bahwa yang menjadi obyek Jaminan Fidusia adalah benda apapun yang dapat dimiliki dan dialihkan ha...
Perjanjian Jaminan Fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accesoir, artinya merupakan perjanjian...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
Abstrak Dampak peristiwa ekonomi pada era reformasi adalah daya beli masyarakat yang semak...
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor. Kreditor hanya sebagai pemegan...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Hukum Jaminan terhadap jaminan fidusia kuhususnya perihal pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia...
Fidusia merupakan salah satu lembaga jaminan kredit yang telah mendapatkan pengaturan secara tegas d...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVI...
Lembaga fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, memberikan jaminan pada pemegang ...
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
Kata Kunci : Kredit, Jaminan, Fidusia. Semakin meningkatnya kebutuhan kendaraan untuk menopang kegi...
Penggadaian objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur merupakan suatu perbuatan yang bertenta...
Salah satu bentuk jaminan adalah jaminan kebendaan fidusia yang muncul atas dasar adanya kebutuhan m...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
a. Bahwa yang menjadi obyek Jaminan Fidusia adalah benda apapun yang dapat dimiliki dan dialihkan ha...
Perjanjian Jaminan Fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accesoir, artinya merupakan perjanjian...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
Abstrak Dampak peristiwa ekonomi pada era reformasi adalah daya beli masyarakat yang semak...
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor. Kreditor hanya sebagai pemegan...