Pada saat ini, penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat cenderung untuk ditinggalkan. Kondisi ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan perkembangan penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat. Berdasarkan kebijakan tersebut, tanah dikuasai oleh Negara, khususnya ketika mucul isu yang berhubungan dengan kepentingan Negara dan bisnis. Dalam perkembangannya, reformasi telah mengubah sistem ketatanegaraan yang berkaitan dengan penguasaan tanah, dimana kedudukan masyarakat hukum adat dinyatakan secara eksplisit dalam konstitusi Negara. Kedudukan masyarakat hukum adat pada dasarnya diakui, selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Pencarian atas keberadaan masyarakat hukum adat dan hak penguasaan tanah menunju...
Hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum, karena itu hukum selalu diu...
Abstrak-Sejarah hukum tanah di Indonesia sebelum berlakunya UUPA selain hukum agraria barat yaitu hu...
Masyarakat Adat Semakin Tersingkirkan, jika kita lihat kondisi masyarakat adat saat ini sungguh sang...
Tanah ulayat yang merupakan salah satu bagian dari masyarakat hukum adat memiliki peranan besar dan ...
Keberadaan masyarakat hukum Adat maupun hak-hak tradisionalnya perlu dilindungi, khususnya hak ulaya...
Masyarakat adat selalu menjadikan lingkungan sebagai tempat bergantung untuk memenuhi segala kebutuh...
Kaum Adat Baduy adalah Subyek dari hak ulayat yaitu masyarakat hukum adat yang masih bersifat komuna...
Sebuah masyarakat hukum adat dengan kearifan lokalnya masih menjadi salah satu potensi dalam upaya ...
Tanah adat merupakan salah satu ciri utama dalam sistem pewarisan harta mengikut Adat Perpatih yang ...
Penegakan hukum merupakan sarana efektif untuk mencapai tujuan hukum. Karena itu sudah semestinya se...
Atikel ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat terhadap pero...
Hutan menjadi modal pembangunan nasional yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan penghidupa...
Setelah lebih dari lima belas tahun reformasi dicanangkan di Indonesia, kenyataannya kondisi hukum b...
Hak ulayat adalah hak yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyrakat adat, hak ulayat merupaka...
Penelitian ini merupakan tentang peraturan tentang tanah dan hukum adat di Indonesia timur, yaitu Fl...
Hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum, karena itu hukum selalu diu...
Abstrak-Sejarah hukum tanah di Indonesia sebelum berlakunya UUPA selain hukum agraria barat yaitu hu...
Masyarakat Adat Semakin Tersingkirkan, jika kita lihat kondisi masyarakat adat saat ini sungguh sang...
Tanah ulayat yang merupakan salah satu bagian dari masyarakat hukum adat memiliki peranan besar dan ...
Keberadaan masyarakat hukum Adat maupun hak-hak tradisionalnya perlu dilindungi, khususnya hak ulaya...
Masyarakat adat selalu menjadikan lingkungan sebagai tempat bergantung untuk memenuhi segala kebutuh...
Kaum Adat Baduy adalah Subyek dari hak ulayat yaitu masyarakat hukum adat yang masih bersifat komuna...
Sebuah masyarakat hukum adat dengan kearifan lokalnya masih menjadi salah satu potensi dalam upaya ...
Tanah adat merupakan salah satu ciri utama dalam sistem pewarisan harta mengikut Adat Perpatih yang ...
Penegakan hukum merupakan sarana efektif untuk mencapai tujuan hukum. Karena itu sudah semestinya se...
Atikel ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat terhadap pero...
Hutan menjadi modal pembangunan nasional yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan penghidupa...
Setelah lebih dari lima belas tahun reformasi dicanangkan di Indonesia, kenyataannya kondisi hukum b...
Hak ulayat adalah hak yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyrakat adat, hak ulayat merupaka...
Penelitian ini merupakan tentang peraturan tentang tanah dan hukum adat di Indonesia timur, yaitu Fl...
Hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum, karena itu hukum selalu diu...
Abstrak-Sejarah hukum tanah di Indonesia sebelum berlakunya UUPA selain hukum agraria barat yaitu hu...
Masyarakat Adat Semakin Tersingkirkan, jika kita lihat kondisi masyarakat adat saat ini sungguh sang...