Artikel ini mengkaji tentang perkembangan historis ta'lik-talak, perjanjian perceraian bersyarat. Perjanjian ini biasanya dibacakan suami di akhir upacara perkawinan. Melalui perjanjian ini, perempuan secara legal memiliki hak untuk mendapatkan cerai dari suaminya. Secara spesifik, artikel ini membahas proses pembentukan dan transformasi ta'lik-talak menjadi tradisi janji dalem pada era kerajaan Islam Jawa. Selain itu, ia juga menganalisis faktor-faktor sosial-politik yang melingkupi pelembagaan janji dalem dalam kebijakan pemerintah kolonial Belanda. Melalui penelusuran dokumen dan telaah literatur, artikel ini menemukan bahwa meskipun bersumber dari aturan fiqh klasik, pengaruh sosial politik dalam penerapan ta'lik-talak tidak dapat dilep...