Berdasarkan Pasal 1666 KUH Perdata bahwa hibah adalah “sesuatu persetujuan dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Menurut ilmu hukum perdata bahwa hibah terdiri dari 2 yaitu hibah dan hibah wasiat, pada dasarnya bahwa kedua hibah tersebut ialah memberikan suatu harta dari Pemberi Hibah kepada Penerima Hibah siapun itu. Meskipun pemberi hibah memiliki kebebasan atas harta bendanya akan dihibahkan kepada siapapun. Namun seringkali pemberi hibah tidak memperhantian ketentuan adanya bagian mutlak (legitieme portie) untuk para ahli warisnya. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi dikemudian hari akan ...
Skripsi ini berjudul ‘’PENARIKAN KEMBALI HIBAH (MENURUT HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA’’ \ud Permasalah...
Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh penghibah kepada penerima hibah secara cuma-cuma dan pela...
Hibah sebagai suatu perjanjian tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam buku ketiga Burgerlijk Wetb...
Penelitian ini mendeskripsikan Penerapan Hukum Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Berdasar...
Salah satu permasalahan tanah dari segi empiris adalah terkait hibah. Hibah merupakan sebuah pemberi...
Tesis ini berjudul “Hibah Yang Melebihi Hak Legitime Portie Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut B...
Ketika seseorang meninggal dunia maka arah dan jalan pikiran kita tentu akan menuju kepada masalah w...
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah hibah hak atas tanah yang terjadi itu tidak memil...
Tesis ini berjudul “Akibat Hukum Hibah Semasa Hidup Pewaris Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut B...
Tesis ini berjudul “Akibat Hukum Hibah Semasa Hidup Pewaris Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut B...
AbstrakKetika seseorang meninggal dunia maka arah dan jalan pikiran kita tentu akan menuju kepada ma...
AbstrakKetika seseorang meninggal dunia maka arah dan jalan pikiran kita tentu akan menuju kepada ma...
AbstrakKetika seseorang meninggal dunia maka arah dan jalan pikiran kita tentu akan menuju kepada ma...
Berdasarkan pasal 1666 B.W. yang dimaksud dengan Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghi...
Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh penghibah kepada penerima hibah secara cuma-cuma dan pela...
Skripsi ini berjudul ‘’PENARIKAN KEMBALI HIBAH (MENURUT HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA’’ \ud Permasalah...
Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh penghibah kepada penerima hibah secara cuma-cuma dan pela...
Hibah sebagai suatu perjanjian tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam buku ketiga Burgerlijk Wetb...
Penelitian ini mendeskripsikan Penerapan Hukum Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Berdasar...
Salah satu permasalahan tanah dari segi empiris adalah terkait hibah. Hibah merupakan sebuah pemberi...
Tesis ini berjudul “Hibah Yang Melebihi Hak Legitime Portie Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut B...
Ketika seseorang meninggal dunia maka arah dan jalan pikiran kita tentu akan menuju kepada masalah w...
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah hibah hak atas tanah yang terjadi itu tidak memil...
Tesis ini berjudul “Akibat Hukum Hibah Semasa Hidup Pewaris Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut B...
Tesis ini berjudul “Akibat Hukum Hibah Semasa Hidup Pewaris Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut B...
AbstrakKetika seseorang meninggal dunia maka arah dan jalan pikiran kita tentu akan menuju kepada ma...
AbstrakKetika seseorang meninggal dunia maka arah dan jalan pikiran kita tentu akan menuju kepada ma...
AbstrakKetika seseorang meninggal dunia maka arah dan jalan pikiran kita tentu akan menuju kepada ma...
Berdasarkan pasal 1666 B.W. yang dimaksud dengan Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghi...
Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh penghibah kepada penerima hibah secara cuma-cuma dan pela...
Skripsi ini berjudul ‘’PENARIKAN KEMBALI HIBAH (MENURUT HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA’’ \ud Permasalah...
Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh penghibah kepada penerima hibah secara cuma-cuma dan pela...
Hibah sebagai suatu perjanjian tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam buku ketiga Burgerlijk Wetb...