Hukum lingkungan di Indonesia cenderung mengabaikan kepentingan alam karena hanya menjadikan alam sebagai objek yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan manusia. Hukum adalah abstraksi dari hasil reduksi berbagai nilai dan realita dalam memberikan kuasa yang menimbulkan dominasi dan eksploitasi. Sayangnya, abstraksi itu lebih berprespektif antroposentris, ketimbang ekosentris sehingga mempengaruhi penegakan hukum. Akibatnya, hak dan kepentingan alam dikorbankan sehingga alam tak mendapatkan keadilan. Hukum progresif dan cinta mampu menjadi solusi, untuk melakukan rule breaking demi mewujudkan keadilan bagi alam. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pemikiran postmodern dan ...