Tulisan ini mengkaji tentang tinjauan filosofis perkawinan dalam perspektif Islam. Persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik ditelurusi, mengingat permasalahn ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi semata. Tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu sebuah lembaga masyarakat yang disebut dengan rumah tangga atau keluarga. Lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai akhlak yan gluhur dan paling sentral. Dengan pendekatan filosofis, tulisan ini menemukan bahwa hukum Islam hadir bukan semata untuk membolehkan hubungan suami istri, namun memiliki makna filosofis yang lebih luas, yakni untuk kesejahteraan umat, baik secara perorangan maupun secara bermasy...