Hadits Nabi, yang menetapkan sumber hukum yang kedua seteh alQur'an ternyata di dalamnya terdapat kontradiksi, baik dari segi periwayatannya, sanadnya maupun dalam kualitasnya. Dari segi sanadnya terdapat perdebatan tentang adanya perawi dusta yang berakibat kepada adanya penolakan terhadap eksistensi hadits yang diriwayatkan. Hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi ditinjau dari segi kualitasnya bisa dijadikan dasar hukum, karena hadits tersebut tergolong mutawattir. Demikian juga terhadap hadits yang berkualitas Shahih dan Hasan nampaknya dapat diterima (maqbul) atau ma'muulun bih (bisa diamalkan). Di samping itu ada juga hadits maqbul yang tidak bisa diamalkan (maqbul ghairu ma'muulin bih).Adapun hadits maqbul yang ma'mulun ...