Pemberian pinjaman oleh Kreditur kepada Debitur didasarkan pada asumsi bahwa Kreditur percaya bahwa Debitur dapat mengembalikan utang tepat pada waktunya. Pelunasan utang oleh Debitur kepada Kreditur tidak selalu dapat berjalan dengan lancar ada kalanya Debitur tidak membayar utangnya kepada Kreditur walaupun telah jatuh tempo. Debitur yang tidak mampu melunasi utangnya, maka harta kekayaan Debitur dikemudian hari menjadi jaminan atas utangnya.Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata telah mengatur secara khusus mengenai hal utang piutang. Pengabdian pada masyarakat ini dilakukan di kecamatan Mataram Barat, kota Mataram Nusa Tenggara Barat. Karena lokasi ini berada di pusat kota Mataram, maka mobilitas perekonomian sangat tinggi, oleh ...
Debitur yang menandatangani perjanjian pembiayaan konsumen untuk memperoleh dana untuk melakukan pe...
Pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang ditujukan untuk mencapai tujuan dan sasaran serta mence...
Tanggung jawab penjamin sebagai jaminan perorangan adalah pernyataan kesanggupan yang diberikan oleh...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, mo...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Pemberian kredit dapat diberikan oleh lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan non-perbank...
Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat perorangan atau badan usaha melalui kreditn...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Perjanjian di dalam hukum Indonesia dirumuskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yaitu suatu perbuatan de...
Dalam bidang perekonomian khususnya mengenai utang yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih ya...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kredi...
Masyarakat luas telah menjadikan kegiatan pemberian kredit sebagai suatu yang sangat diperlukan unt...
Debitur yang menandatangani perjanjian pembiayaan konsumen untuk memperoleh dana untuk melakukan pe...
Pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang ditujukan untuk mencapai tujuan dan sasaran serta mence...
Tanggung jawab penjamin sebagai jaminan perorangan adalah pernyataan kesanggupan yang diberikan oleh...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, mo...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Pemberian kredit dapat diberikan oleh lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan non-perbank...
Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat perorangan atau badan usaha melalui kreditn...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Perjanjian di dalam hukum Indonesia dirumuskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yaitu suatu perbuatan de...
Dalam bidang perekonomian khususnya mengenai utang yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih ya...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kredi...
Masyarakat luas telah menjadikan kegiatan pemberian kredit sebagai suatu yang sangat diperlukan unt...
Debitur yang menandatangani perjanjian pembiayaan konsumen untuk memperoleh dana untuk melakukan pe...
Pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang ditujukan untuk mencapai tujuan dan sasaran serta mence...
Tanggung jawab penjamin sebagai jaminan perorangan adalah pernyataan kesanggupan yang diberikan oleh...