Penelitian ini mengkaji tentang ligitime portie dalam pewarisan menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa konsep Ligitime Portie menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam serta mengkaji secara mendalam pengaturan Ligitime Portie dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa konsep legitime portie menentukan bahwa ahli waris memiliki bagian mutlak dari peninggalan pewaris yang tidak dapat dikurangi sekalipun melalui surat wasiat pewaris di atur baik dalam KUHPerdata ataupun menurut Kompilasi Hukum Islam. Bagian mutlak atas h...
Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab pen...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Perbandingan status dan kedudukan anak...
Poligami merupakan aturan yang tertuang dalam Al Qur`an yang tidak bisa dilaksanakan dengan sembaran...
Permasalahan yang diteliti dalam tesis ini adalah apa akibat hukum wasiat yang berisi penundukan dir...
Skripsi ini membahas mengenai kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia. Latar...
Perjanjian merupakan suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu ...
Dalam hukum waris sudah dijelaskan secara rinci tentang tata cara pembagian dan peralihan harta wari...
Bagi umat Islam Indonesia, aturan Allah tentang kewarisan telah menjadi hukum positif yang diperguna...
Hukum waris islam merupakan hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) ...
Skripsi ini, mengangkat masalah dasar dan pertimbangan penetapan usia dewasa menurut kompilasi hukum...
Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistis , karena saat ini berlaku tiga system hukum kewa...
Wanita dilahirkan dengan fitrah yang menyukai keindahan dan kecantikan. Kecenderungan wanita untuk b...
Keberadaan hak cipta sebagai hak eksklusif secara ekonomi dan moral menjadikan posisi hak cipta berb...
Dalam buku ini menjelaskan tentang bagaimana pembagian harta warisan ketika ada perbedaan agama anta...
Warisan dan pewarisan dalam keluarga menjadi isu yang menarik untuk selalu diulas dan dikaji, khusus...
Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab pen...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Perbandingan status dan kedudukan anak...
Poligami merupakan aturan yang tertuang dalam Al Qur`an yang tidak bisa dilaksanakan dengan sembaran...
Permasalahan yang diteliti dalam tesis ini adalah apa akibat hukum wasiat yang berisi penundukan dir...
Skripsi ini membahas mengenai kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia. Latar...
Perjanjian merupakan suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu ...
Dalam hukum waris sudah dijelaskan secara rinci tentang tata cara pembagian dan peralihan harta wari...
Bagi umat Islam Indonesia, aturan Allah tentang kewarisan telah menjadi hukum positif yang diperguna...
Hukum waris islam merupakan hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) ...
Skripsi ini, mengangkat masalah dasar dan pertimbangan penetapan usia dewasa menurut kompilasi hukum...
Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistis , karena saat ini berlaku tiga system hukum kewa...
Wanita dilahirkan dengan fitrah yang menyukai keindahan dan kecantikan. Kecenderungan wanita untuk b...
Keberadaan hak cipta sebagai hak eksklusif secara ekonomi dan moral menjadikan posisi hak cipta berb...
Dalam buku ini menjelaskan tentang bagaimana pembagian harta warisan ketika ada perbedaan agama anta...
Warisan dan pewarisan dalam keluarga menjadi isu yang menarik untuk selalu diulas dan dikaji, khusus...
Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab pen...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Perbandingan status dan kedudukan anak...
Poligami merupakan aturan yang tertuang dalam Al Qur`an yang tidak bisa dilaksanakan dengan sembaran...