Notaris sebagai salah satu profesi hukum yang sebagian wewenangnya adalah menerbitkan suatu dokumen berupa akta dengan kekuatan sebagai akta otentik.Kesalahandan kelalaian Notaris menyebabkan pembatalan akta Notaris disebabkan oleh kesalahandan kelalaian penghadap yang mengikatkan diri dalam akta Notaris itu, kesalahan dankelalaian kedua belah pihak maupun salah satu pihak mengakibatkan adanya atautimbulnya gugatan atau tuntutan dari salah satu penghadap terhadap akta. Hal inidapat dicermati dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor657/Pid.B/2015/PN Kis. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimana prosedur Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, bagaimana akibat hukum terhadap Notaris dalam mengeluarka...
Setiap Notaris diharapkan untuk dapat bersikap mulia dan mengindari penggunaan cara atau perilaku ya...
Notaris berwenang membuat akta otentik (Pasal 15 ayat (1) UUJN), dalam hukum acara perdata terdapat ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaries sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta otentik. Apa...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Kewajiban Notaris dalam merahasiakan akta merupakan kewajiban ingkar bagi Notaris yang diatur dalam ...
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris...
Dalam penulisan Tesis ini penulis membahas mengenai Hak Ingkar Notaris Dalam Proses Penyidikan Dan P...
Notaris dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2014 ...
Notaris adalah suatu jabatan yang berwenang dalam hal pembuatan akta otentik. Dalam menjalankan jaba...
Notaris seringkali dalam prakteknya terlibat dengan perkara hukum baik sebagai saksi maupun sebagai...
Setiap Notaris diharapkan untuk dapat bersikap mulia dan mengindari penggunaan cara atau perilaku ya...
Notaris berwenang membuat akta otentik (Pasal 15 ayat (1) UUJN), dalam hukum acara perdata terdapat ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaries sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta otentik. Apa...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Kewajiban Notaris dalam merahasiakan akta merupakan kewajiban ingkar bagi Notaris yang diatur dalam ...
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris...
Dalam penulisan Tesis ini penulis membahas mengenai Hak Ingkar Notaris Dalam Proses Penyidikan Dan P...
Notaris dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2014 ...
Notaris adalah suatu jabatan yang berwenang dalam hal pembuatan akta otentik. Dalam menjalankan jaba...
Notaris seringkali dalam prakteknya terlibat dengan perkara hukum baik sebagai saksi maupun sebagai...
Setiap Notaris diharapkan untuk dapat bersikap mulia dan mengindari penggunaan cara atau perilaku ya...
Notaris berwenang membuat akta otentik (Pasal 15 ayat (1) UUJN), dalam hukum acara perdata terdapat ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...