Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada dasarnya memberikan jaminan pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Pemberian pelayanan kesehatan yang baik juga harus sesuai prosedur yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tetapi, dalam suatu Hubungan antara Tenaga Kesehatan dan Pasien seringkali menimbulkan konflik karena pasien merasa dirugikan akibat kelalaian yang dilakukan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya yang kemudian disebut sebagai Malpraktik Medis. Dalam penelitian ini penulis bertujuan meneliti dua permasalahan, yang pertama mengenai pertanggungjawaban hukum atas malpraktik oleh tenaga medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pr...
Abstrak\ud Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban profesi yang ideal terhadap ...
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan tentang bagaimana pengaturan malpraktek d...
Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran kepada pasien sebag...
Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, memberi peluang bagi pengguna jasa m...
Pasal 44 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran menyatakan “Dokter dan dokter ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apa akibatnya bila Dokter melakukan tindakan medis tidak b...
Tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat disebut dengan melakukan malpraktik. Malpraktik yang...
Rumah sakit merupakan salah satu tempat pelayanan jasa kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh semua ...
Profesi dokter dilaksanakan oleh manusia yang tentu saja tidak dapat lepas dengan tindakan kesalahan...
ABSTRAK Dokter dalam melakukan profesinya selalu dituntut berusaha sebaik mungkin dalam merawat pas...
Malpraktek Medik di Indonesia bukanlah sesuatu yang baru. Khususnya di Indonesia hal ini baru mendap...
Malpraktik medis terjadi karena adanya kelalaian yang dilakukan oleh seorang dokter dalam melaksanak...
Abstrak-Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pengobat...
Sifat hubungan hukum antara pasien dengan dokter adalah berdasarkan persetujuan/perjanjian dalam upa...
Pasal 44 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran menyatakan “Dokter dan dokter ...
Abstrak\ud Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban profesi yang ideal terhadap ...
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan tentang bagaimana pengaturan malpraktek d...
Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran kepada pasien sebag...
Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, memberi peluang bagi pengguna jasa m...
Pasal 44 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran menyatakan “Dokter dan dokter ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apa akibatnya bila Dokter melakukan tindakan medis tidak b...
Tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat disebut dengan melakukan malpraktik. Malpraktik yang...
Rumah sakit merupakan salah satu tempat pelayanan jasa kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh semua ...
Profesi dokter dilaksanakan oleh manusia yang tentu saja tidak dapat lepas dengan tindakan kesalahan...
ABSTRAK Dokter dalam melakukan profesinya selalu dituntut berusaha sebaik mungkin dalam merawat pas...
Malpraktek Medik di Indonesia bukanlah sesuatu yang baru. Khususnya di Indonesia hal ini baru mendap...
Malpraktik medis terjadi karena adanya kelalaian yang dilakukan oleh seorang dokter dalam melaksanak...
Abstrak-Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pengobat...
Sifat hubungan hukum antara pasien dengan dokter adalah berdasarkan persetujuan/perjanjian dalam upa...
Pasal 44 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran menyatakan “Dokter dan dokter ...
Abstrak\ud Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban profesi yang ideal terhadap ...
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan tentang bagaimana pengaturan malpraktek d...
Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran kepada pasien sebag...