Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara, yaitu melalui jalur litigasi (pengadilan) dan nonlitigasi (di luar pengadilan). Proses nonlitigasi menjadi pilihan bagi konsumen untuk menyelesaikan sengketanya, salah satunya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dapat menyelesaikan perkara konsumen melalui arbitrase. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana penyelesaian sengketa yang dilakukan BPSK Kota Padang antara konsumen dengan PT PLN (Persero) Unit Utama Wilayah Sumatera Barat melalui arbitrase dan apa kendala yang dihadapi BPSK Kota Padang dalam menyelesaikan sengketa mengenai Pengendalian Penggunaan Listrik (P2TL) dan solusinya. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis sosiologis yang bersifat deskr...
ABSTRAK Didalam kegiatan ekonomi tentu tidak terlepas dari adanya pelangaran terhadap hak para piha...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penye...
Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna...
Pada penyelesaian sengketa konsumen di bidang perumahan, para pihak yang berperkara sedapat ...
Penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada prinsipnya diserahkan ...
Berdasarkan Pasal 45 Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa penyelesai...
Pelaku usaha dan konsumen memiliki hubungan timbal balik, yang artinya konsumen sebagai pihak pemaka...
Pada masa sekarang banyak terjadi sengketa baik dalam kegiatan di dunia bisnis, perdagangan, sosial ...
ABSTRAK PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI ARBITRASE OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN...
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu pengadilan dan luar pengadilan...
Adapun tujuan penelitian adalah 1) Untuk mengetahui peran BPSK Kota Mataram dalam menyelesaikan seng...
Penelitian ini berjudul, Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Badan Penyelesaian Sengketa K...
ABSTRAK Ketika hak-hak konsumen dirugikan, maka konsumen dapat menuntut pelaku usaha. Penyelesaia...
Pada penyelesaian sengketa konsumen di bidang pemmatran, para pihak yang berperkara sedapd mungkin m...
Pengaturan prosedur beracara yang baik sangat berperan penting dalam penegakan hukum.Suatu hukum aca...
ABSTRAK Didalam kegiatan ekonomi tentu tidak terlepas dari adanya pelangaran terhadap hak para piha...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penye...
Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna...
Pada penyelesaian sengketa konsumen di bidang perumahan, para pihak yang berperkara sedapat ...
Penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada prinsipnya diserahkan ...
Berdasarkan Pasal 45 Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa penyelesai...
Pelaku usaha dan konsumen memiliki hubungan timbal balik, yang artinya konsumen sebagai pihak pemaka...
Pada masa sekarang banyak terjadi sengketa baik dalam kegiatan di dunia bisnis, perdagangan, sosial ...
ABSTRAK PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI ARBITRASE OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN...
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu pengadilan dan luar pengadilan...
Adapun tujuan penelitian adalah 1) Untuk mengetahui peran BPSK Kota Mataram dalam menyelesaikan seng...
Penelitian ini berjudul, Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Badan Penyelesaian Sengketa K...
ABSTRAK Ketika hak-hak konsumen dirugikan, maka konsumen dapat menuntut pelaku usaha. Penyelesaia...
Pada penyelesaian sengketa konsumen di bidang pemmatran, para pihak yang berperkara sedapd mungkin m...
Pengaturan prosedur beracara yang baik sangat berperan penting dalam penegakan hukum.Suatu hukum aca...
ABSTRAK Didalam kegiatan ekonomi tentu tidak terlepas dari adanya pelangaran terhadap hak para piha...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penye...
Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna...