Suatu pembuktian menurut hukum pada dasarnya merupakan proses untuk menentukan substansi atau hakekat adanya fakta-fakta yang diperoleh melalui ukuran yang layak dengan fikiran yang logis terhadap fakta-fakta pada masa lalu yang tidak terang menjadi fakta-fakta yang terang dalam hubungannya dengan perkara yang diperiksa. Oleh karena itu pekerjaan membuktikan dalam perkara perdata dan pemeriksaan disidang pengadilan adalah merupakan penelitian dan koreksi dalam menghadapi masalah dari berbagai fakta untuk mendapatkan suatu konklusi dengan metode ilmu logika. Membuktikan sesuatu adalah suatu pekerjaan yang amat sukar sehingga sering kali aparat penegak hukum menjumpai kesulitan akibatnya banyak perkara perdata yang tidak dapat dibuktikan seca...