Rumah sakit merupakan salah satu tempat pelayanan jasa kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang untuk memelihara dan meningkatkan kesehatannya, akan tetapi pihak rumah sakit melalui dokter dapat melakukan malpraktik dan pihak rumah sakit tidak memenuhi tanggung jawabnya yang menyebabkan pasien mengalami kerugian. Dengan memperhatikan hal tersebut maka perlindungan terhadap hak pasien perlu diperhatikan.Permasalahan yang diteliti ini adalah mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap malpraktik berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta kendala yang dihadapi pasien dalam menyelesaikan perkara malpraktik di rumah sakit. bahwa tanggung jawab hukum pihak rumah sakit terhadap pasien dalam upaya pelayanan m...
Penelitian ini mengkaji pokok pokok permasalahan sesuai dengan ruang lingkup dan identifikasi masala...
Rekam Medis merupakan suatu catatan-catatan medis dokter yang dibuat selama terjadinya hubungan peng...
Sifat hubungan hukum antara pasien dengan dokter adalah berdasarkan persetujuan/perjanjian dalam upa...
Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupajakan bagian dari sumber daya kes...
ABSTRAK Dokter dalam melakukan profesinya selalu dituntut berusaha sebaik mungkin dalam merawat pas...
Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui Pertanggungjawaban rumah sakit, Upaya perlindung...
Profesi dokter dilaksanakan oleh manusia yang tentu saja tidak dapat lepas dengan tindakan kesalahan...
Abstrak\ud Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban profesi yang ideal terhadap ...
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada dasarnya memberikan jaminan pemberian pelay...
tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat disebut dengan melakukan malpraktik. malpraktik yang...
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh hak manusia untuk sehat, yang mana apabila sehat itu ter...
Rumah sakit adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah, yang da...
Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, memberi peluang bagi pengguna jasa m...
Pasal 44 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran menyatakan “Dokter dan dokter ...
Pelayanan kesehatan (medis) merupakan hal yang penting yang harus dijaga maupun ditingkatkan kualita...
Penelitian ini mengkaji pokok pokok permasalahan sesuai dengan ruang lingkup dan identifikasi masala...
Rekam Medis merupakan suatu catatan-catatan medis dokter yang dibuat selama terjadinya hubungan peng...
Sifat hubungan hukum antara pasien dengan dokter adalah berdasarkan persetujuan/perjanjian dalam upa...
Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupajakan bagian dari sumber daya kes...
ABSTRAK Dokter dalam melakukan profesinya selalu dituntut berusaha sebaik mungkin dalam merawat pas...
Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui Pertanggungjawaban rumah sakit, Upaya perlindung...
Profesi dokter dilaksanakan oleh manusia yang tentu saja tidak dapat lepas dengan tindakan kesalahan...
Abstrak\ud Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban profesi yang ideal terhadap ...
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada dasarnya memberikan jaminan pemberian pelay...
tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat disebut dengan melakukan malpraktik. malpraktik yang...
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh hak manusia untuk sehat, yang mana apabila sehat itu ter...
Rumah sakit adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah, yang da...
Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, memberi peluang bagi pengguna jasa m...
Pasal 44 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran menyatakan “Dokter dan dokter ...
Pelayanan kesehatan (medis) merupakan hal yang penting yang harus dijaga maupun ditingkatkan kualita...
Penelitian ini mengkaji pokok pokok permasalahan sesuai dengan ruang lingkup dan identifikasi masala...
Rekam Medis merupakan suatu catatan-catatan medis dokter yang dibuat selama terjadinya hubungan peng...
Sifat hubungan hukum antara pasien dengan dokter adalah berdasarkan persetujuan/perjanjian dalam upa...