Tulisan ini mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 ditinjau dari optik hukum progresif. Mahkamah Konstitusi lewat putusannya telah membuat terobosan baru yang cukup kontroversial. Keberaniannya di dalam mencari kebenaran dan keadilan substantif telah menghantarkannya kepada upaya rule breaking terhadap peraturan Perundang-undangan yang telah ada. Tulisan ini berangkat dari kegelisahan akademik tentang pertanyaan ada tidaknya semangat hukum progresif dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Dalam penelitian ini, teori utama yang digunakan adalah teori hukum progresif dari Satjipto Rahardjo dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan kasus digunakan penu...
Gagasan penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh realitas penanganan berbagai kasus korupsi oleh pen...
Gagasan penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh realitas penanganan berbagai kasus korupsi oleh pen...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Tulisan ini mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 ditinjau dari optik hukum prog...
Perkawinan sirih merupakan perkawinan yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang, Karena tidak memenu...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Putusan konstitusi mahkamah No.46/PUU-VIII/2010 menimbulkan polemik di masyarakat,kubu yang pro meng...
Kajian kritis Teori Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo telah diterjemahkan dalam p...
Tesis ini berjudul “Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Kebendaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi...
Hukum Pemilu yang terbentuk dari putusan MK tidak hanyameliputi putusan yang dikabulkan, melainkan j...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui, memahami dan menganalisis secara mendalam perba...
Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yang menggunakan data primer dan sekunder sebagai ...
Gagasan penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh realitas penanganan berbagai kasus korupsi oleh pen...
Gagasan penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh realitas penanganan berbagai kasus korupsi oleh pen...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Tulisan ini mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 ditinjau dari optik hukum prog...
Perkawinan sirih merupakan perkawinan yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang, Karena tidak memenu...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Putusan konstitusi mahkamah No.46/PUU-VIII/2010 menimbulkan polemik di masyarakat,kubu yang pro meng...
Kajian kritis Teori Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo telah diterjemahkan dalam p...
Tesis ini berjudul “Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Kebendaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi...
Hukum Pemilu yang terbentuk dari putusan MK tidak hanyameliputi putusan yang dikabulkan, melainkan j...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui, memahami dan menganalisis secara mendalam perba...
Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yang menggunakan data primer dan sekunder sebagai ...
Gagasan penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh realitas penanganan berbagai kasus korupsi oleh pen...
Gagasan penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh realitas penanganan berbagai kasus korupsi oleh pen...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...