Hak Asasi Manusia (HAM) digunakan dan dimaknai secara berbeda disetiapnegara. Hal ini diawali dari era terjadinya Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Sebagai dua negara dengan perbedaan ideologi, kedua belah pihak berkompetisi melalui penyebaran ideologi dalam pembentukan hukum HAM Internasional. Tulisan ini akan menjelaskan mengenai bagaimana politik hukum ideologi mempengaruhi pembentukan dan penerimaan hukum HAM Internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunj...