Tulisan ini menelaah konsep metodologi istinbath fiqh minoritas yang diformulasikan oleh yûsuf al-Qardhâwi. Sebagai pemikir islam kontemporer, ia merekontruksi pola istinbath hukum islam (fiqh) untuk direlevansikan dan dikontekstualkan dengan tuntutan situasi dan kondisi kekinian yang melingkupinya. Konsep dasar maqâshid al-syari’ah ulama’ klasik dan yang telah dikembangkan ulama’ kontemporer sebagai pendekatan studi ini. Menurutnya, keberadaan minoritas muslim sangat membutuhkan fiqh khas yang bisa mencover kebutuhan mereka, baik yang bersifat dharûriyât (primer), hâjiyât (sekunder) dan tahsiniyyât (tersier). Karena itu, yûsuf al-Qardhâwi menetapkan Sembilan prinsip metodologi istinbath fiqh minoritas dengan tetap berpijak ...