Setiap umat Kaktolik otomatis anggota masyarakat satu negara. Setiap umat Katolik baik para klerikus dan awam dipanggil untuk terlibat aktif berpolitik. Kegiatan politik merupakan seni mengatur dan mengurus negara yang mencakup penetapan bentuk, semua kebijakan/tindakan demi kesejahteraan masyarakat, dan mempertanggungjawabkannya. Umat awam diharapkan terlibat dalam politik praktis dan politik kepedulian sosial. Para klerikus dilarang berpolitik praktis tetapi harus telibat aktif dalam politik kepedulian sosial. Larangan ini jelas disebut dalam KHK 1983, kan. 287, 2, para klerikus “Jangan turut ambil bagian aktif dalam partai-partai politik dan dalam kepemimpinan serikat-serikat buruh, kecuali jika menurut penilaian otoritas gerejawi yang b...