Perbuatan memukul wanita hamil sehingga mengakibatkan kematian janin sekaligus ibunya, merupakan tindak pidana terhadap jiwa. Dalam teori hukum pidana termasuk dalam kategori al-qatl syibhul ‘amd yang secara umum hukuman pokoknya adalah diyat. Keadilan dalam hukum selalu menjadi tolak ukur baik atau tidaknya suatu hukum. Dalam Islam, acuan dalam menentukan hukum adalah al-Qur’an, hadits dan pendapat para intelektual Islam. Menjadi persoalan tersendiri bila terjadi perbedaan pendapat dari para tokoh Islam. Salah satu contohnya yaitu pendapat Imam al-Imrany dengan Imam ‘Alauddin. Dalam penelitian ini penulis membandingkan pendapat Imam al-Imrany dengan Imam ‘Alauddin tentang memukul hamil sehingga mengakibatkan kematian janin sekaligus ibunya...
Penelitian ini membahas mengenai “Literasi Seloko Adat Melayu Jambi Di Kalangan Pemuda-Pemudi Di Des...
ABSTRAK Salah satu permasalahan utama pada sektor pertanian adalah lemahnya permodalan. Karakterist...
Dalam Undang-undang perkawinan disebutkan bahwa batas usia perkawinan untuk laki-laki 19 tahun sedan...
Suami yang mafqud yaitu seorang suami yang hilang dari keluarganya tanpa diketahui tempat tinggalnya...
Siḥir merupakan mantra dan perkataan yang diucapkan atau ditulis atau dibuat sesuatu yang berpengaru...
Manusia merupakan makhluk yang diciptakan Allah di permukaan bumi ini. keunggulan manusia diantar...
Tujuan dari penulis ini adalah Untuk mendeskripsikan kesesuaian model pendayagunaan hasil pengumpul...
Ditengah perkembangan arus post modernisme masih ditemukan sebuah tradisi dari leluhur masyarakat De...
Berawal dari adanya perbedaan pendapat, Imam Abu Hanifah mengatakan jika seseorang yang merdeka men...
Siti Miftakhul Sholikhah. NIM 1701016119. Bimbingan Tahfidz Qur’an (Studi di Pondok Pesanren Madrosa...
Murabahah adalah salah satu akad pembiayaan yang menggunakan prinsip jual beli. Akad pembiayaan mura...
Hukum jilid (cambuk) merupakan hukuman yang efektif dalam Islam, sebab memiliki tingkat keberhasilan...
Ijarah merupakan transaksi pertukaran manfaat atau jasa dari pihak mu’jir kepada pihak musta’jir tan...
Tesis ini membahas tentang upaya penemuan hukum oleh hakim dalam menetapkan putusan perspektif hukum...
Manusia dalam kehidupannya tidak hanya bermuamalah dengan Tuhanya semata akan tetapi ia harus bermua...
Penelitian ini membahas mengenai “Literasi Seloko Adat Melayu Jambi Di Kalangan Pemuda-Pemudi Di Des...
ABSTRAK Salah satu permasalahan utama pada sektor pertanian adalah lemahnya permodalan. Karakterist...
Dalam Undang-undang perkawinan disebutkan bahwa batas usia perkawinan untuk laki-laki 19 tahun sedan...
Suami yang mafqud yaitu seorang suami yang hilang dari keluarganya tanpa diketahui tempat tinggalnya...
Siḥir merupakan mantra dan perkataan yang diucapkan atau ditulis atau dibuat sesuatu yang berpengaru...
Manusia merupakan makhluk yang diciptakan Allah di permukaan bumi ini. keunggulan manusia diantar...
Tujuan dari penulis ini adalah Untuk mendeskripsikan kesesuaian model pendayagunaan hasil pengumpul...
Ditengah perkembangan arus post modernisme masih ditemukan sebuah tradisi dari leluhur masyarakat De...
Berawal dari adanya perbedaan pendapat, Imam Abu Hanifah mengatakan jika seseorang yang merdeka men...
Siti Miftakhul Sholikhah. NIM 1701016119. Bimbingan Tahfidz Qur’an (Studi di Pondok Pesanren Madrosa...
Murabahah adalah salah satu akad pembiayaan yang menggunakan prinsip jual beli. Akad pembiayaan mura...
Hukum jilid (cambuk) merupakan hukuman yang efektif dalam Islam, sebab memiliki tingkat keberhasilan...
Ijarah merupakan transaksi pertukaran manfaat atau jasa dari pihak mu’jir kepada pihak musta’jir tan...
Tesis ini membahas tentang upaya penemuan hukum oleh hakim dalam menetapkan putusan perspektif hukum...
Manusia dalam kehidupannya tidak hanya bermuamalah dengan Tuhanya semata akan tetapi ia harus bermua...
Penelitian ini membahas mengenai “Literasi Seloko Adat Melayu Jambi Di Kalangan Pemuda-Pemudi Di Des...
ABSTRAK Salah satu permasalahan utama pada sektor pertanian adalah lemahnya permodalan. Karakterist...
Dalam Undang-undang perkawinan disebutkan bahwa batas usia perkawinan untuk laki-laki 19 tahun sedan...