Penganiayaan dalam hukum pidana islam disebut dengan istilah tindak pidana atas selain jiwa atau jinayat selain pembunuhan, yang artinya setiap tindakan haram yang dilakukan terhadap anggota tubuh, baik dengan cara memotong, melukai maupun menghilangkan fungsinya. Terkait pembunuhan ataupun penganiayaan, dalam hukum Islam diancam dengan hukuman qishash. Tetapi setelah terjadinya hukuman qishash tindak pidana penganiayaan bagi si pelaku menimbulkan masalah baru dimana dalam qishash yang biasa mendapat jaminan yaitu apabila korban terkena pelukaan sehingga mengakibatkan luka itu menjalar atau infeksi kemudian meninggal. Ulama berbeda pendapat, dikitab bidayatul mujtahid menurut imam syafii bahwa orang yang luka karena di qishash dan luka ter...
Penelitian ini membahas tentang Sejarah Perkembangan Madrasah Aliyah Bustanul Ulum di Desa Simbur Na...
Fenomena anak jalanan, gelandangan, dan pengemis semakin meningkat jumlahnya dengan membawa bentuk p...
FADHLURRACHMAN AZIZ ADHARIYADI, NIM: 1708201030, “PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH CALON PENGANTINDI ...
Penganiayaan dalam hukum pidana islam disebut dengan istilah tindak pidana atas selain jiwa atau jin...
Ketidak Profesionalitas aparat penegak hukum khususnya kepolisian dalam menetapak seseorang sebagai ...
Manajemen dakwah merupakan aspek penting dalam berdakwah, sehingga para Da’i harus mampu menggunakan...
Praktik kredit dengan jaminan pohon adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang melaku...
Penelitian skripsi ini dilatarbelakangi dari belum adanya penelitian yang membahas secara spesifik u...
Tujuan perkawinan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan ke...
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia termasuk ju...
Syarat-syarat qishas yang ditetapkan oleh jumhur, terdapat perbedaan dalam poin korban bukan bagian ...
Mensikapi wacana demokrasi di dunia muslim, terdapat reaksi beragam dari kalangan pemikir muslim. Se...
Hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha tidaklah selalu lancar. Seringkali terdapat perbedaan p...
Adanya kesewenang-wenangan penguasa dalam sebuah sistem pemerintahan yang arogan pada (abad VII H) ...
Pembatalan perkawinan disebut dengan fasakh dalam hukum Islam yaitu bisa terjadi karena rusak atau t...
Penelitian ini membahas tentang Sejarah Perkembangan Madrasah Aliyah Bustanul Ulum di Desa Simbur Na...
Fenomena anak jalanan, gelandangan, dan pengemis semakin meningkat jumlahnya dengan membawa bentuk p...
FADHLURRACHMAN AZIZ ADHARIYADI, NIM: 1708201030, “PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH CALON PENGANTINDI ...
Penganiayaan dalam hukum pidana islam disebut dengan istilah tindak pidana atas selain jiwa atau jin...
Ketidak Profesionalitas aparat penegak hukum khususnya kepolisian dalam menetapak seseorang sebagai ...
Manajemen dakwah merupakan aspek penting dalam berdakwah, sehingga para Da’i harus mampu menggunakan...
Praktik kredit dengan jaminan pohon adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang melaku...
Penelitian skripsi ini dilatarbelakangi dari belum adanya penelitian yang membahas secara spesifik u...
Tujuan perkawinan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan ke...
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia termasuk ju...
Syarat-syarat qishas yang ditetapkan oleh jumhur, terdapat perbedaan dalam poin korban bukan bagian ...
Mensikapi wacana demokrasi di dunia muslim, terdapat reaksi beragam dari kalangan pemikir muslim. Se...
Hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha tidaklah selalu lancar. Seringkali terdapat perbedaan p...
Adanya kesewenang-wenangan penguasa dalam sebuah sistem pemerintahan yang arogan pada (abad VII H) ...
Pembatalan perkawinan disebut dengan fasakh dalam hukum Islam yaitu bisa terjadi karena rusak atau t...
Penelitian ini membahas tentang Sejarah Perkembangan Madrasah Aliyah Bustanul Ulum di Desa Simbur Na...
Fenomena anak jalanan, gelandangan, dan pengemis semakin meningkat jumlahnya dengan membawa bentuk p...
FADHLURRACHMAN AZIZ ADHARIYADI, NIM: 1708201030, “PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH CALON PENGANTINDI ...