Pada awalnya sumbangan sinoman bersyarat di desa Nolokerto merupakan akad tolong menolong dalam meringankan biaya hajatan. Namun dalam pelaksanaannya, tidak sedikit anggota yang menjadikan sumbangan sebagai sebuah investasi masa depan. Tidak hanya itu, ketika pada saat pengembalian barang sumbangan terkadang pula terdapat beberapa ketidak sesuaian, baik itu dari sisi kualitas barang maupun dari sisi harga barang. Oleh karena itu perlu ditinjau lebih mendalam lagi terkait bagaimana pelaksanaan praktik sumbangan sinoman bersyarat, bagaimana pendapat para tokoh ulama kecamatan Kaliwungu terhadap praktik sumbangan sinoman bersyarat, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik arisan sinoman bersyarat tersebut. Penelitian ini merupaka...
Masyarakat Desa Patrol Lor Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu sebagian besar penduduknya sebagai p...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih banyak yang perlu diperbaiki supaya usaha ini dapat leb...
Penelitian ini disusun oleh Ibnu Atho’illah (1601016142), dengan judul “Nilai-Nilai Dakwah Dalam Tra...
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan ...
Fenomena yang berkembang di masyarakat telah biasa terjadi praktik pernikahan dini dengan berbagai a...
BAPAS Kelas I Semarang merupakan suatu lembaga Pemasyarakatan yang menangani anak yang bermasalah. B...
Obat merupakan salah satu unsur penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Menjadi salah satu kom...
Dalam melaksanakan suatu ketentuan yang ditetapkan Allah SWT. Praktik poligami merupakan sesuatu ya...
Penyuluh Agama Islam mempunyai peran penting dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara...
Metode dakwah merupakan salah satu dari unsur-unsur dakwah yang perlu diperhatikan oleh setiap da’i,...
Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan ketentuan wajib mengembalikan jumlah poko...
TikTok Cash adalah aplikasi dan website yang mengklaim dirinya dapat menghasilkan uang dengan mudah....
Undian berhadiah merupakan sesuatu yang sedang menjadi tren baru dalam sistem jual beli online dan c...
Majelis Al ihya Insan Kamil Bogor merupakan sebuah yayasan yang bergerak mulai dari Pendidikan TK, ...
Tujuan pernikahan dalam Islam adalah selain untuk mewujudkan sebuah keluarga yang sakinah juga bertu...
Masyarakat Desa Patrol Lor Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu sebagian besar penduduknya sebagai p...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih banyak yang perlu diperbaiki supaya usaha ini dapat leb...
Penelitian ini disusun oleh Ibnu Atho’illah (1601016142), dengan judul “Nilai-Nilai Dakwah Dalam Tra...
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan ...
Fenomena yang berkembang di masyarakat telah biasa terjadi praktik pernikahan dini dengan berbagai a...
BAPAS Kelas I Semarang merupakan suatu lembaga Pemasyarakatan yang menangani anak yang bermasalah. B...
Obat merupakan salah satu unsur penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Menjadi salah satu kom...
Dalam melaksanakan suatu ketentuan yang ditetapkan Allah SWT. Praktik poligami merupakan sesuatu ya...
Penyuluh Agama Islam mempunyai peran penting dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara...
Metode dakwah merupakan salah satu dari unsur-unsur dakwah yang perlu diperhatikan oleh setiap da’i,...
Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan ketentuan wajib mengembalikan jumlah poko...
TikTok Cash adalah aplikasi dan website yang mengklaim dirinya dapat menghasilkan uang dengan mudah....
Undian berhadiah merupakan sesuatu yang sedang menjadi tren baru dalam sistem jual beli online dan c...
Majelis Al ihya Insan Kamil Bogor merupakan sebuah yayasan yang bergerak mulai dari Pendidikan TK, ...
Tujuan pernikahan dalam Islam adalah selain untuk mewujudkan sebuah keluarga yang sakinah juga bertu...
Masyarakat Desa Patrol Lor Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu sebagian besar penduduknya sebagai p...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih banyak yang perlu diperbaiki supaya usaha ini dapat leb...
Penelitian ini disusun oleh Ibnu Atho’illah (1601016142), dengan judul “Nilai-Nilai Dakwah Dalam Tra...