Secara kewenangan absolut, Pengadilan Niaga berhak menerima, memeriksa, dan memutus perkara Kepailitan dan PKPU yang diperjelas juga dalam Pasal 300 Ayat 1 UUK-PKPU bahwa permohonan pernyataan pailit dan PKPU diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga. Di samping itu, terdapat kewenangan mengadili pada Pengadilan Agama yang diatur melalui Undang-undang No. 3 Tahun 2006 Pasal 49 huruf (i) yaitu penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah. Sengketa ekonomi syariah dapat dilihat dari segi substansi ataupun segi lembaga yang terlibat, dalam perkara ini terdapat lembaga keuangan syariah yang berperkara Kepailitan dan PKPU. Namun Pengadilan Niaga Semarang berpendapat berhak menerima perkara tersebut dan memutus putusan dengan Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/201...
Sistem Kalender Jawa Pranata Mangsa merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat Jawa yang salah s...
Wali ‘adhal dalam Pengadilan Agama masuk pada kategori perkara permohonan atau voluntair. Voluntair ...
Skripsi yang berjudul "Praktik Etika Santri dalam Perspektif Ibnu Miskawaih (Studi Kasus di Pondok P...
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam menjamin keselamatan baik fisik m...
Penelitian ini akan menganalisis tentang pengaruh ketimpangan pendapatan antara suami dan istri ata...
Kontroversi penetapan hilal awal bulan menjadi problematika yang tak berkesudahan di kalangan umat I...
Masjid Raya Baiturrahman (YPKPI Jateng) yang terletak di simpang lima Semarang merupakan masjid ber...
Adat tradisi ulo-ulo manding sudah merupakan bagian dari rangkaian prosesi pernikahan adat Jawa di D...
Elemen Besselian adalah seperangkat nilai yang digunakan untuk menghitung dan memprediksi keadaan ok...
Bank Indonesia secara resmi meluncurkan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (Q...
Konsep wakaf telah dipraktekkan oleh umat Islam sejak zaman Rasulullah hingga sekarang. Meskipun dem...
Di era modern ini, penggunaan Waktu Istiwa’ (WIS) menjadi sebuah hal langka dan dianggap klasik. WIS...
Dalam sewa menyewa lapak di Pasar Tiban Komplek Stadion Diponegoro, pedagang tidak bertemu langsung ...
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat s...
Penelitian ini membahas tentang bagaimana kerukunan yang terjadi antara etnis Tionghoa dan warga pri...
Sistem Kalender Jawa Pranata Mangsa merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat Jawa yang salah s...
Wali ‘adhal dalam Pengadilan Agama masuk pada kategori perkara permohonan atau voluntair. Voluntair ...
Skripsi yang berjudul "Praktik Etika Santri dalam Perspektif Ibnu Miskawaih (Studi Kasus di Pondok P...
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam menjamin keselamatan baik fisik m...
Penelitian ini akan menganalisis tentang pengaruh ketimpangan pendapatan antara suami dan istri ata...
Kontroversi penetapan hilal awal bulan menjadi problematika yang tak berkesudahan di kalangan umat I...
Masjid Raya Baiturrahman (YPKPI Jateng) yang terletak di simpang lima Semarang merupakan masjid ber...
Adat tradisi ulo-ulo manding sudah merupakan bagian dari rangkaian prosesi pernikahan adat Jawa di D...
Elemen Besselian adalah seperangkat nilai yang digunakan untuk menghitung dan memprediksi keadaan ok...
Bank Indonesia secara resmi meluncurkan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (Q...
Konsep wakaf telah dipraktekkan oleh umat Islam sejak zaman Rasulullah hingga sekarang. Meskipun dem...
Di era modern ini, penggunaan Waktu Istiwa’ (WIS) menjadi sebuah hal langka dan dianggap klasik. WIS...
Dalam sewa menyewa lapak di Pasar Tiban Komplek Stadion Diponegoro, pedagang tidak bertemu langsung ...
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat s...
Penelitian ini membahas tentang bagaimana kerukunan yang terjadi antara etnis Tionghoa dan warga pri...
Sistem Kalender Jawa Pranata Mangsa merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat Jawa yang salah s...
Wali ‘adhal dalam Pengadilan Agama masuk pada kategori perkara permohonan atau voluntair. Voluntair ...
Skripsi yang berjudul "Praktik Etika Santri dalam Perspektif Ibnu Miskawaih (Studi Kasus di Pondok P...